KEDUDUKAN DAN KIPRAH
KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM
OLEH :
Slamet Subandi
III.
Solusi Pemberdayaan Koperasi
Solusi yang
diperlukan untuk memberdayakan
koperasi sekarang ini adalah adanya komitmen yang kuat dan
sekaligus upaya nyata dari pihak pihak terkait
khususnya pemerintah, gerakan
koperasi dan lembaga
koperasi untuk melakukan
pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi kegiatan usaha serta penguatan
pembiayaan koperasi. Alternatif
pemurnian kelembagaan
koperasi dapat dilakukan
dengan; a) memperbaiki
dan melengkapi aturan perundang-undangan (mempercepat proses
penyusunan dan pengesahan RUU per koperasian);
b) Melakukan penyuluhan serta
pendidikan dan pelatihan
kepada anggota pengurus dan
Pembina koperasi dengan materi
dan metoda yang tepat, agar
mereka benar-benar mengetahui
dan mengerti koperasi
secara utuh (Koperasi yang
genuine); c) Melakukan sosialisasi/promosi melalui media yang tepat
terarah dan terencana
serta berkesinambungan; d) Menyusun
standar dan metoda yang
tepat bagi mata
ajaran koperasi untuk
mendukung kaderisasi
koperasi ditingkat pendidikan
dasar, menengah dan
perguruan tinggi serta;
e)Menyerahkan sebagian besar
tugas dan tanggung
jawab pembinaan dan pengembangan koperasi kepada gerakan
koperasi sendiri.
Alternatif revitalisasi
usaha dan penguatan
pembiayaan koperasi dapat dilakukan melalui;
a) mengkaji secara
cermat bidang usaha
yang mempunyai keunggulan komparatif
yang tepat untuk
diusahakan oleh koperasi
dan sesuai dengan usaha
anggotanya sebagai fokus
pengembangan usaha koperasi; b)
Kegiatan koperasi hanya
dilakukan atas dasar
perencanaan dan kelayakan bisnis bukan
hanya karena adanya
suatu program yang
diciptakan oleh pemerintah (sektoral di
tingkat pusat); c)
Membangun jaringan antara koperasi serta dengan lembaga usaha
lainnya baik dalam keperluan pengadaan bahan baku dan teknologi
maupun pemasaran hasil
produksi; d)Merancang sekaligus
melaksanakan model pendidikan
dan latihan teknis
usaha yang sesuai
dengan kebutuhan
pengembangan usaha anggota
koperasi serta; e) Membangun
sistem pembiayaan koperasi dengan
prioritas pengembangan lembaga
interlending dan
penjaminan
kredit yang handal dan bertanggung jawab.
Dalam
membahas peluang koperasi untuk menjadi
lembaga alternatif pemberdayaan
UKMK juga perlu
dikaji hubungan antara
koperasi dengan anggotanya yang
UKM. Dalam hal
ini salah satu
aspek yang menarik
untuk diperhatikan adalah “faktor
perekat dalam koperasi
(antara koperasi dengan anggotanya dan
antar anggota di
dalam koperasi) adalah,
kesamaan (homogenitas)
kepentingan ekonomi. Lebih
lanjut juga perlu
difikirkan bagaimana jika
keberhasilan koperasi telah mampu
meningkatkan perekonomian seseorang, sehingga orang tersebut malah merasa tidak
memerlukan koperasi lagi. Dalam hal ini
perlu disadari bahwa peningkatan kemampuan ekonomi seseorang dapat menyebabkan
orang berubah kepentingannya. Sehingga mungkin saja orang tersebut
dapat pindah ke
koperasi lain, yang
dapat memenuhi kepentingannya. Dengan
kata lain faktor
homogenitas kepentingan anggota merupakan kata kunci dalam membangun
faktor perekat dalam koperasi.
Tidak
ada penugasan khusus kepada instansi pemerintah sebagai Pembina untuk menjadikan koperasi sebagai sebuah system, merupakan salah satu
penyebab dari kesulitan membangun sistem koordinasi antar pembinaan. Menurut
Mutis (1999), untuk memberdayakan wirausaha
dengan skala usaha
kecil, menengah, dan koperasi ataupun kalangan usaha di sektor informal adalah salah satu bentuk
menterjemahkan visi kerakyatan
dalam fraxis bisnis
kekinian. Menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang perKoperasian. koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau
badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar pada atas asas kekeluargaan.
Karena adanya
berbagai penafsiran tentang
koperasi sebagai akibat
dari bentuk badan usaha
ini yang mudah
dimasuki oleh unsur-unsur
non-ekonomi maka dalam membicarakan
koperasi ada baiknya
jika lebih dulu
disepakati berbagai aspek penting
dalam koperasi sebagai
berikut: Dalam usaha,
petani untuk menaikkan pendapatan keluarga dan faktor konsumsi
keluarganya (melalui peningkatan produksi usaha
taninya), inilah mereka banyak
mengadakan kontak dengan dunia luar,
terutama dalam memenuhi
kebutuhan sarana produksi. Penggunaan faktor
produksi sedikit banyak
ditentukan oleh ketentuan
adat istiadat melalui lembaga
tradisional seperti sistem
Mapalus di Sulawesi
dan sekarang melalaui kelompok
tani. Dengan berorganisasi
ini, koordinasi pemanfaatan
sumberdaya yang langka bisa dinikmati oleh petani-petani individu. Dengan
demikian apa yang tampak dalam kehidupan ekonomi para petani adalah hubungan
kekerabatan itu sangat erat dan berpengaruh besar, sebab mereka hidup di lokasi
yang sama serta
mendorong para petani
bekerja sama untuk mempertahankan kehidupan.
Berbagai bentuk
organisasi ekonomi dan
sosial yang ada
di pedesaan umumnya dimiliki ciri
yang pluratistik. Dengan pengertian
luas, yang dikatakan oleh Gunardi (1981) sebagai kolektivisme desa mau
kolektivisme asli. Ciri utama kolektivesme
tersebut adalah semangat
gotong-royong, tolong-menolong,
musyawarah untuk mufakat,
dan toleransi yang
tinggi dalam pola
paguyuban yang kuat.
Berbagai
bentuk organisasi sosial dan ekonomi yang ada dan berkembang di pedesaan
seperti Subak, Mapalus,
Lumbung Pitih Nagari
pada dasarnya merupakan wujud dari
Koperasi Sosial. Bila lembaga semacam ini dibina maka akan menjadi
landasan yang kokoh
untuk membangun koperasi
Modern yang mandiri, berdaya guna,
dan berhasil guna bagi pembangunan ekonomi masyarakat desa dan
pedesaan. Bila dibandingkan
antara Koperasi Sosial
yang telah berkembang sejak
berabad-abad yang lalu
di perdesaan dalam
berbagai bentuk organisasi sosial
ekonomi yang diuraikan di atas terlihat hanya sedikit perbedaan yang tidak
mendasar, seperti diperlihatkan pada Tabel 1 di bawah ini.
Sumber : http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_9_jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar