Bobblehead Bunny




Sabtu, 17 November 2012

8. Solusi Pemberdayaan Koperasi : Kedudukan dan Kiprah Koperasi Dalam Mendukung Pemberdayaan UMKM


REVIEW 8 SOLUSI PEMBERDAYAAN KOPERASI
KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM
OLEH     :
Slamet Subandi

III.                Solusi Pemberdayaan Koperasi
Solusi  yang  diperlukan  untuk  memberdayakan  koperasi  sekarang  ini adalah adanya komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak pihak terkait  khususnya  pemerintah,  gerakan  koperasi  dan  lembaga  koperasi  untuk melakukan pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi kegiatan usaha serta  penguatan  pembiayaan  koperasi.  Alternatif  pemurnian  kelembagaan koperasi  dapat  dilakukan  dengan;  a)  memperbaiki  dan  melengkapi  aturan perundang-undangan (mempercepat proses penyusunan dan pengesahan RUU per koperasian);  b) Melakukan  penyuluhan  serta  pendidikan  dan  pelatihan  kepada anggota  pengurus  dan  Pembina  koperasi  dengan materi  dan metoda  yang  tepat, agar  mereka  benar-benar  mengetahui  dan  mengerti  koperasi  secara  utuh (Koperasi  yang  genuine);  c) Melakukan  sosialisasi/promosi melalui media  yang tepat  terarah  dan  terencana  serta  berkesinambungan;  d) Menyusun  standar  dan metoda  yang  tepat  bagi  mata  ajaran  koperasi  untuk  mendukung  kaderisasi koperasi  ditingkat  pendidikan  dasar,  menengah  dan  perguruan  tinggi  serta;  e)Menyerahkan  sebagian  besar  tugas  dan  tanggung  jawab  pembinaan  dan pengembangan koperasi kepada gerakan koperasi sendiri.
Alternatif  revitalisasi  usaha  dan  penguatan  pembiayaan  koperasi  dapat dilakukan  melalui;  a)  mengkaji  secara  cermat  bidang  usaha  yang  mempunyai keunggulan  komparatif  yang  tepat  untuk  diusahakan  oleh  koperasi  dan  sesuai dengan  usaha  anggotanya  sebagai  fokus  pengembangan  usaha  koperasi; b)  Kegiatan  koperasi  hanya  dilakukan  atas  dasar  perencanaan  dan  kelayakan bisnis  bukan  hanya  karena  adanya  suatu  program  yang  diciptakan  oleh pemerintah  (sektoral di  tingkat pusat);    c) Membangun  jaringan  antara koperasi serta dengan lembaga usaha lainnya baik dalam keperluan pengadaan bahan baku dan  teknologi  maupun  pemasaran  hasil  produksi;  d)Merancang sekaligus melaksanakan  model  pendidikan  dan  latihan  teknis  usaha  yang  sesuai  dengan kebutuhan  pengembangan  usaha  anggota  koperasi  serta;  e) Membangun  sistem pembiayaan  koperasi  dengan  prioritas  pengembangan  lembaga  interlending  dan
penjaminan kredit yang handal dan bertanggung jawab.
Dalam membahas peluang  koperasi untuk menjadi lembaga alternatif pemberdayaan  UKMK  juga  perlu  dikaji  hubungan  antara  koperasi  dengan anggotanya  yang  UKM.  Dalam  hal  ini  salah  satu  aspek  yang  menarik  untuk diperhatikan  adalah  “faktor  perekat  dalam  koperasi  (antara  koperasi  dengan anggotanya  dan  antar  anggota  di  dalam  koperasi)  adalah,  kesamaan (homogenitas)  kepentingan  ekonomi.  Lebih  lanjut  juga  perlu  difikirkan bagaimana  jika keberhasilan koperasi  telah mampu meningkatkan perekonomian seseorang, sehingga orang tersebut malah merasa tidak memerlukan koperasi lagi. Dalam hal  ini perlu disadari bahwa peningkatan kemampuan ekonomi seseorang dapat menyebabkan orang berubah kepentingannya. Sehingga mungkin saja orang  tersebut  dapat  pindah  ke  koperasi  lain,  yang  dapat  memenuhi kepentingannya.  Dengan  kata  lain  faktor  homogenitas  kepentingan  anggota merupakan kata kunci dalam membangun faktor perekat dalam koperasi.
Tidak ada penugasan khusus kepada instansi pemerintah sebagai Pembina untuk  menjadikan koperasi  sebagai sebuah system, merupakan salah satu penyebab dari kesulitan membangun sistem koordinasi antar pembinaan. Menurut Mutis (1999), untuk  memberdayakan  wirausaha  dengan  skala  usaha  kecil, menengah, dan koperasi ataupun kalangan usaha di sektor  informal adalah salah satu  bentuk  menterjemahkan  visi  kerakyatan  dalam  fraxis  bisnis  kekinian. Menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang perKoperasian.  koperasi adalah badan usaha  yang  beranggotakan  orang-seorang  atau  badan-badan  hukum  koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar pada atas asas kekeluargaan.
Karena  adanya  berbagai  penafsiran  tentang  koperasi  sebagai  akibat  dari bentuk  badan  usaha  ini  yang  mudah  dimasuki  oleh  unsur-unsur  non-ekonomi maka  dalam  membicarakan  koperasi  ada  baiknya  jika  lebih  dulu  disepakati berbagai  aspek  penting  dalam  koperasi  sebagai  berikut:  Dalam  usaha,  petani untuk menaikkan pendapatan keluarga dan faktor konsumsi keluarganya (melalui peningkatan produksi usaha  taninya),  inilah mereka banyak mengadakan kontak dengan  dunia  luar,  terutama  dalam  memenuhi  kebutuhan  sarana  produksi. Penggunaan  faktor  produksi  sedikit  banyak  ditentukan  oleh  ketentuan  adat istiadat  melalui  lembaga  tradisional  seperti  sistem  Mapalus  di  Sulawesi  dan sekarang  melalaui  kelompok  tani.  Dengan  berorganisasi  ini,  koordinasi pemanfaatan sumberdaya yang langka bisa dinikmati oleh petani-petani individu. Dengan demikian apa yang tampak dalam kehidupan ekonomi para petani adalah hubungan kekerabatan itu sangat erat dan berpengaruh besar, sebab mereka hidup di  lokasi  yang  sama  serta  mendorong  para  petani  bekerja  sama  untuk mempertahankan kehidupan.
Berbagai  bentuk  organisasi  ekonomi  dan  sosial  yang  ada  di  pedesaan umumnya dimiliki ciri yang pluratistik. Dengan pengertian  luas, yang dikatakan oleh Gunardi (1981) sebagai kolektivisme desa mau kolektivisme asli. Ciri utama kolektivesme  tersebut  adalah  semangat  gotong-royong,  tolong-menolong, musyawarah  untuk  mufakat,  dan  toleransi  yang  tinggi  dalam  pola  paguyuban yang kuat.
Berbagai bentuk organisasi sosial dan ekonomi yang ada dan berkembang di  pedesaan  seperti  Subak,  Mapalus,  Lumbung  Pitih  Nagari  pada  dasarnya merupakan wujud dari Koperasi Sosial.   Bila  lembaga semacam  ini dibina maka akan  menjadi  landasan  yang  kokoh  untuk  membangun  koperasi  Modern  yang mandiri, berdaya guna, dan berhasil guna bagi pembangunan ekonomi masyarakat desa  dan  pedesaan.  Bila  dibandingkan  antara  Koperasi  Sosial  yang  telah berkembang  sejak  berabad-abad  yang  lalu  di  perdesaan  dalam  berbagai  bentuk organisasi sosial ekonomi yang diuraikan di atas terlihat hanya sedikit perbedaan yang tidak mendasar, seperti diperlihatkan pada Tabel 1 di bawah ini.
 Tebel 1. Perbedaan Antara Koperasi Sosial (Tradisional) dan Koperasi Modern




Sumber                                : http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_9_jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar