Bobblehead Bunny




Sabtu, 17 November 2012

6. Abstrak dan Pendahuluan : Kedudukan dan Kiprah Koperasi Dalam Mendukung Pemberdayaan UMKM


REVIEW 6 ABSTRAK DAN PENDAHULUAN
KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM
OLEH     :
Slamet Subandi

Abstrak
Unability of cooperative  to be  the solution of  the mainstay  institution of SMEs empowerment was not  because  of  the wrong  basic  concept  of  cooperative  institution but  it was because of development approach which  is directly  influenced by political policy  and  economy  of  the  world.  Globalization  is  one  of  the  factor  which  should encourage cooperative development (it is a challenge so that SMEs group to be united in  the  frame  of  enhancing  the  scale  of  business  and  efficiency),  nevertheless  its tendency  becomes  a  constraint  to  the  sustainability  of  cooperative  development. Solution which  is needed  to empower cooperative  is a strong and real commitment by revitalizing cooperative activities and enforcement of financing.
Alternative  in  purifying  cooperative  institution  could  be  done  by way  of  :  1). Improving and completing cooperative  law  (accelerate  the  ratification of cooperative bill);  2). Giving  extention,  training  and  education  to  cooperative  board  of  directors, managers and method so as they could really know and understand about cooperative completely  and  genuinely;  3). Appropriate,  directed,  planned  and  sustainable socialization/promotion  through  media;  4).  Preparing  appropriate  standard  and method  of    cooperative  subject  to  support  cooperative  cadres  forming  on  the  basic, medium  and  high  education;  e).  Giving  most  of  promotion  and  responsibility  on cooperative development to cooperative movement itself.

I.                    Pendahuluan
 Devinisi negara,  tujuan bernegara dan ketentuan-ketentuan adanya  suatu  negara, maka  perhatian  pemerintah  terhadap  kehidupan  rakyatnya sangat diperlukan,  karena  rakyat  merupakan  salah  satu  komponen  berdirinya suatu Negara. Bagi  Indonesia,  rakyat bukan hanya  sebagai  indikator keberadaan negara, tetapi juga merupakan penegak kedaulatan yang menduduki tempat paling tinggi  dalam  konstitusi.  (UUD  1945). Keinginan  untuk mensejahterakan  semua rakyat juga merupakan amanat konstitusi dan oleh karena sebagian besar (87,4%) rakyat Indonesia adalah kelompok usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah (UMKM),  maka  pemberdayaan  ekonomi  rakyat  dapat  diidentikkan  dengan pemberdayaan UMKM.
Keinginan menciptakan kesejahteraan  seluruh anggota masyarakat dalam bentuk  pemberdayaan  ekonomi  rakyat  melalui  perkuatan  UMKM  sudah diikrarkan sejak awal masa kemerdekaan dan untuk  itu  telah dilakukan berbagai program  pembangunan,  walaupun  sampai  sekarang  ini  masih  ada  sekelompok masyarakat yang tergolong miskin. Belum optimalnya keberhasilan pembangunan ekonomi  dari  rezim  ke  rezim  yang  lain  nampaknya  tidak  terlepas  dari  konsepsi dasar  pembangunan  yang  belum  sepenuhnya  mengutamakan  kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat. Indikator dari kondisi tersebut antara lain terlihat dari  semakin  menyurutnya  peranan  koperasi  dalam  pembangunan  ekonomi, bahkan  sebagian  ekonom  sekarang  malah  mempertanyakan  apakah  koperasi merupakan  alternatif  kelembagaan  uuntuk memberdayakan UMKM,  atau  hanya merupakan salah satu solusi. Timbulnya pertanyaan tersebut dari satu sisi terlihat wajar-wajar  saja  karena  banyak  kegiatan-kegiatan  yang  jika  dilakukan  oleh koperasi  tidak  berhasil  (keberhasilannya  lebih  kecil  dibandingakan  jika dilaksanakan oleh pihak-pihak  lain). Pertanyaan  terlihat  janggal, memperhatikan bahwa  keberadaan  dan  kiprah  koperasi  merupakan  penjabaran  dari  ekonomi kekeluargaan yang secara tegas telah dinyatakan dalam UUD 1945.
Memang banyak kegiatan yang dilakukan oleh koperasi belum mencapai keberhasilan seperti yang dilakukan oleh badan usaha lainnya, tetapi dalam hal ini perlu  dipertimbangkan  juga  banyaknya  faktor  yang  dapat  mendorong  atau menghambat kegiatan usaha koperasi, Faktor-faktor tersebut antara lain, sebagian pengelola koperasi belum memiliki kepekaan bisnis (sense of bisnis), karena pada awalnya mereka memang bukan orang-orang profesional. Demikian juga jaringan bisnis koperasi dapat dikatakan hampir tidak berperan, serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kondisi lingkungan ekonomi dan profesionalisme. Demikian juga faktor  lingkungan (eksternal) yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan pemerintah, serta lingkungan usaha ekonomi yang  dibangun oleh banyak pelaku usaha  lainnya,  tidak  dapat  diharapkan  berperan  untuk mendukung  keberhasilan koperasi.
Masalah  kedua  yang  dihadapi  koperasi  adalah  dalam  membangun partisipasi anggota koperasinya. Dalam hal ini banyak pakar antara lain Nasution 1991  yang  mengatakan  “Berikan  kebutuhan  yang  paling  diperlukan  oleh anggota”.   Azas one man one fote yang menjadi slogan koperasi belum menjadi daya  tarik  bagi  masyarakat  untuk  masuk  menjadi  anggota  koperasi.  Demikian juga asas yang merupakan prinsip dasar koperasi ini, belum dapat dipahami oleh sebagian  besar  anggota  koperasi  dengan  tingkat  kesejahteraan,  dan  pendidikan masih  rendah,  serta  lingkungan  sosial  budaya  masih  kurang  kondusif  (adanya hubungan patron klient, ewuh pakewuh, ndoro kawulo dan lain-lain). 
Memang banyak konsep pembangunan partisipasi anggota koperasi yang bersumber  dari  koperasi-Koperasi  di  luar  negeri,  tetapi  konsep  tersebut  tidak dapat  diaplikasikan  karena  kondisi  faktor-faktor  lingkungan  ekonomi  sosial  dan budaya  tidak  sama.  Kekeliruan  yang  mungkin  perlu  diluruskan  dalam membangun  partisipasi  anggota  koperasi  adalah  adanya  anggapan  bahwa penyebab  rendahnya  partisipasi  anggota  koperasi  lebih  dikarenakan  besarnya intervensi  pemerintah  serta  adanya  kelemahan  kebijakasanaan  dasar  dalam pembangunan  koperasi  yang  tertuang  dalam  UU  nomor  25  tahun  1992  dan heterogenitas anggota koperasi sendiri.
Faktor  lain  yang  menyebabkan  tidak  konsistennya  penilaian  terhadap keberhasilan pembangunan koperasi adalah “Belum adanya standar baku tentang indikator  keberhasilan  koperasi,  sehingga  orang menilai  koperasi  dari  indikator yang dibangunnya sendiri. Dalam hal ini harus diperhatikan bahwa sesuai dengan azas  dan  prinsip  dasar  koperasi  tujuan  pembangunan  koperasi  adalah  untuk mendukung  pembangunan  kemampuan  ekonomi  dari  anggotanya. Keberhasilan koperasi  akan  dicirikan  oleh  keberhasilan  pembangunan  ekonomi  anggotanya, sebagai    akibat  dari  adanya  hubungan  dalam  kegiatan  ekonomi  antara  anggota dengan koperasi. Dalam memenuhi kebutuhan anggota koperasi seharusnya dapat berhubungan  langsung  dengan  produsen.  Hubungan  langsung  ini  dapat mengurangi  biaya-biaya  diluar  biaya  produksi  seperti  biaya  pembungkus,  dan biaya pemasaran sehingga harga dasar yang diperoleh koperasi dapat lebih murah.
Berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan koperasi tersebut di atas,  mungkin  dapat  dijadikan  bahan  untuk  menjawab  pertanyaan  tentang kedudukan  koperasi  dalam  mendukung  pemberdayaan  UMKM.  Dalam  hal  ini perlu  diperhatikan  bahwa  dari  aspek  normatif  dalam  kontek  pembangunan ekonomi  di  Indonesia  koperasi  dianggap  sebagai  alat  bagi  anggota  untuk mencapai  kesejahteraan  ekonomi,  alat  pemerintah  untuk  membangun kesejahteraan  semua  warga  masyarakat.  Jika  koperasi  dinyatakan  sebagai kelembagaan  alternatif,  mungkin  perlu  diperhatikan  bahwa  koperasi  memiliki banyak  keunggulan  dalam  mendukung  pemberdayaan  kelompok-kelompok miskin.  Koperasi  juga  merupakan  organisasi  non  profit  yang  dapat mengumpulkan serta mempersatukan kelompok kelompok marginal, yang karena kemarjinalannya  tidak mampu  bersaing  dalam  pasar  bebas.  Satu  hal  lagi  yang merupakan kekuatan koperasi selama ini jarang diperhitungkan adalah ”Koperasi merupakan  bentuk  kelembagaan  formal  yang  memiliki  jaringan  sangat  luas bersifat  internasional. Kelemahan dari koperasi adalah karena  faktor  internalnya sendiri  yang  membatasi  partisipasi  anggota,  karena  koperasi  menghendaki homogenitas  anggota  terutama  dari  aspek  kepentingannya  terhadap  koperasi (Syarif dan Nasution 1989). Dari adanya berbagai kekuatan koperasi dan dengan mengeliminir  kelemahan  yang  ada maka  koperasi  idealnya  dapat menjadi  aktor penting dalam mendukung perekonomian nasional, yang dibangun oleh sebagian besar  rakyat  yang  tergolong  dalam  kelompok  UMKM.  Yang  perlu  mendapat perhatian adalah bagaimana memposisikan koperasi dalam system perekonomian nasional.  Sedangkan  diketahui  sekarang  ini  sangat  banyak  kendala  yang menghambat pengembangan koperasi, terutama dari aspek kebijakan makro yang dipengaruhi semangat globalisasi.
Selanjutnya  kajian  mungkin  harus  diarahkan  pada  faktor  yang mempengaruhi  keberhasilan  koperasi  terutama  yang  terkait  dengan  hubungan koperasi  dan  anggotanya  sebagai  modal  utama  koperasi  antara  lain  ;  Faktor perekat.  Dalam  suatu  koperasi  faktor  perekat  yang  sangat  mendasar  adalah kesamaan (homogenitas) kepentingan ekonomi dari para anggotanya. Signifikansi faktor  ini  tergambar  jelas diperhatikan adanya fenomena bahwa seorang anggota yang  telah  berhasil  dalam  usahanya  cenderung  akan  meninggalkan  koperasi walaupun  sebelumnya  keberhasilan  orang  tersebut  didukung  sepenuhnya  oleh koperasi.  Orang  tersebut  malah  merasa  tidak  memerlukan  koperasi  lagi. Peningkatan  kemampuan  menyebabkan  orang  berubah  kepentingannya  maka orang  tersebut  dapat  pindah  ke  koperasi  lain,  yang  dapat  memenuhi kepentingannya.  Dengan  kata  lain  faktor  homogenitas  kepentingan  anggota merupakan kata kunci dalam membangun koperasi.
Anggaran  Dasar  (AD)  koperasi  merupakan  cerminan  dari  kepentingan anggota.  Tetapi  sekarang  AD  diseragamkan  (oleh  instansi  pemerintah),  yang berarti menyeragamkan kepentingan anggota. Hal ini dimaksudkan agar AD yang disusun  sesuai  dengan  peraturan. Tetapi  perlu  diingat  bahwa  perlakuan  tersebut merupakan  kesalahan,  oleh  sebab  itu  harus  diperbaiki.  Disini  pihak  yang berwenang  boleh  saja menjadi  konsultan  dalam  penyusunan AD,  tetapi  sebagai konsultan  yang  harus mampu melihat  kepentingan  anggota  dari  suatu  koperasi yang akan dibentuk.
Tidak ada penugasan khusus kepada instansi pemerintah sebagai pembina untuk  menjadikan  koperasi  sebagai  sebuah  sistem.  Kenyataan  juga  koperasi sering  dipilih  tetapi  kerap  kali menjadi  pilihan  yang  tidak  tepat.  Pada  akhirnya koperasi  selalu  di  identikan  sebagai  badan  usaha  yang marginal. Perkembangan koperasi  mengalami  pasang  surut  sesuai  dengan  intensitas  pembinaan  yang dipengaruhi  oleh  banyak  aspek.  Pada  akhirnya  timbul  pertanyaan  mengapa sampai sekarang peran dan kiprah koperasi di Indonesia sulit dikembangkan.

Sumber                                : http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_9_jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar