Bobblehead Bunny




Sabtu, 17 November 2012

5. Abstraksi dan Pendahuluan : Ekonomi Kerakyatan Dalam Tatanan Ekonomi Indonesia: Peran Koperasi & Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


REVIEW 5 ABSTRAKSI DAN PENDAHULUAN
EKONOMI KERAKYATAN DALAM TATANAN EKONOMI INDONESIA : PERAN KOPERASI & USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
OLEH :

ABSTRAKSI

Salah satu fungsi dan tujuan didirikannya sebuah negaraa adalah menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Oleh karena itu, keberfungsian sebuah negara tergambar pada seberapa sejahetra dan makmur rakyatnya. Dalam teori ekonomi pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran sebuah negara diukur melalui sejumlah indikator. Dua di antaranya adalah produk domestik bruto (PDB) per kapita dan indeks pembangunan manusia (IPM). Berdasarkan data tentang kedua indikator tersebut, Indonesia hingga tahun 2010 masih jauh berada dibawah Negara maju di kawasan Asia seperti Jepang dan Korea Selatan. Bahkan di Asia Tenggara, dilihat dari IPMnya, Indonesia masih berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filiphina. Indonesia hanya berada lima tingkat di atas Vietnam dan 12 tingkat di atas Timor Leste. Hal tersebut, ditambah dengan masih lebarnya kesenjangan antara “si kaya” dan “si miskin”, mengindikasikan bahwa negara dan bangsa kita masih harus bekerja keras dan—mungkin lebih tepat—bekerja cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Kaitan antara tingkat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran dengan tatanan ekonomi nasional, khususnya kedudukan ekonomi kerakyatan yang “diwakili” oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah akan menjadi fokus bahasan dari makalah ini.

1.      PENDAHULUAN

Sebagaiman tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.  Pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frasa “memajukan kesejahteraan umum”, pada hakekatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat”.
Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta—wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau, bahkan jauh sebelum Schumacher—yang terkenal dengan bukunya Small is Beautiful, dan Amartya Sen—pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekonomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.
Lebih jauh, pemikiran mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar ertimbangan dilahirkannya Undang Undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992) dan Undang Undang Usaha Kecil dan Menengah (UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008). Dengan demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Bahasan tentang peran kedua sektor usaha tersebut (koperasi dan usaha kecil danmenengah) dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan relatif jarang mengemuka. Namun, berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik—sebagaimana diindikasikan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 6,10 persen—tetapi dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang semakinmelebar—sebagaimana diindikasikan oleh fakta yang menunjukkan bahwa dua persen penduduk terkaya menguasai asset nasional sebesar 46 persen dan 98 persen penduduk menguasai 54 persen asset nasional (Suryohadadiprojo, 2011), bahasan tentang ekonomi kerakyatan dan kaitannya keberadaan koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam tatanan ekonomi nasional menjadi relevan.

2.         Ekonomi kerakyatan: Definisi dan hakekatnya
       
Ekonomi kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, kedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat (Mubyarto, 2002). Lebih jauh ia menjelaskan bahwa berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial membutuhkan syarat yang sudah tentu harus dipenuhi. Syarat dimaksudkan adalah adanya (i) kedaulatan di bidang politik, (ii) kemandirian di bidang ekonomi, dan (iii) kepribadian di bidang budaya.
Definisi dengan penjelasannya di atas, pada dasarnya sejalan dengan apa yang diperjuangkan para founding fathers bangsa ini (Bung Hata utamanya) berupa dirumuskannya Pialr Sistem Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan agenda reformasi sosial dan kemudian dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pilar dimaksud meliputi tiga aspek berikut :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Mubyarto, 2002)
Dalam pasal tersebut, tercantum dasar demokrasi ekonomi, dimana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Dengan perkataan lain, dalam sistem ekonomi kerakyatan kemakmuran masyarakat merupakan fokus utama, bukan kemakmuran individu. Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Untuk lebih mudah memahami konsep ekonomi kerakyatan, Baswir (2006) menyarankan untuk memulainya dengan menguraikan makna penggalan kalimat pertama yang terdapat dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945. Penggalan dimaksud adalah sebagai berikut.
“…dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Dengan pendekatan di atas, dengan mudah kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan tidak lain adalah “demokrasi ekonomi” sebagaimana dimaksudkan oleh penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut yang secara substansial, menurut Baswir (2006), mencakup tiga hal berikut :
1.       Adanya partisipasi penuh seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Karena dengan cara seperti ini lah semua anggota masyarakat mendapat bagiaN dari seluruh hasil produksi nasional.
2.       Adanya partisipasi penuh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Di bawah kondisi seperti ini tidak ada satu pun anggota masyarakat—termasuk fakir miskin—yang tidak menikmati hasil produksi nasional.
3.       Pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional harus berada di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kedaulatan ekonomi harus berada di tangan rakyat. Hal ini bertolak belakang dengan sistem ekonomi pasar, khususnya neoliberal, di mana kedaulatan ekonomi sepenenuhnya berada di tangan pemilik modal. Kegiatan pembentukan produksi nasional boleh dilakukan oleh para pemodal asing, namun kegiatan tersebut harus tetap berada di bawah pengawasan dan pengendalian masyarakat.

Berkaitan dengan definisi ekonomi kerakyatan yang secara tegas dinyatakan memiliki karakteristik yang ideal yakni berkeadilan sosial, Mubyarto (2002) mengemukakan bahwa moral pembangunan yang mendasari paradigm pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup 6 aspek berikut :
1.)    Peningkatan partisipasi dan emansipasi rakyat baik laki-laki maupun perempuan dengan otonomi daerah yang penuh dan bertanggung jawab.
2.)    Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan system dan kebijakan ekonomi.
3.)    Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural.
4.)    Pencegahan kecenderungan disintegrasi sosial.
5.)    Penghormatan hak-hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat.
6.)    Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

3.         Tatanan Perekonomian Indonesia

Pada akhir tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa dalam empat hingga lima tahun ke depan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia akan mencapai 9 ribu triliun rupiah atau dua ribu triliun rupiah lebih tinggi daripada PDB tahun 2010. Lebih jauh dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa pada  tahun 2025 PDB Indonesia akan berada pada kisaran antara 3,7 hingga 4,7 triliun dolar AS dengan pendapatan per kapita antara 12 ribu hingga 16 ribu dolar AS yang setara dengan lebih kurang 8,5 juta hingga 11 juta rupiah per kapita per bulan. Capaian yang cukup spektakuler tersebut akan direalisasikan melalui penggunaan “sistem ekonomi terbuka” yakni:  sistem ekonomi yang mengutamakan peran pasar meski peran pemerintah tetap besar” (Suryohadiprojo, 2011).
Jelas dari ungkapan presiden dan pembantunya di atas, tatanan ekonomi Indonesia, diakui  atau tidak, tidak lain adalah—atau paling tidak, sebagaimana dikemukakan Suryohadiprojo (2011), lebih mengarah ke tatanan ekonomi neoliberasme yang didefinisikan oleh Martinez dan GarcĂ­a (2001) sebagai “….  a modern politicoeconomic theory favoring free trade, privatization, minimal government intervention in business, reduced public expenditure on social services, etc.”  Di dunia, lanjut mereka, neoliberalisme diterapkan  oleh lembaga keuangan dunia yang sangat kuat yakni  International Monetary Fund  (IMF), Bank Dunia, dan  the Inter-American Development Bank. Ciri lain dari ekonomi neoliberalisme adalah fokusnya yang kuat pada pertumbuhan ekonomi yang biasa direpresentasikan, antara lain, oleh produk domestik bruto (PDB).
Dampak langsung dari diterapkannya sistem ekonomi neoliberalisme adalah turunnya upah sebesar 40 hingga 50 persen dan meningkatnya biaya  hidup hingga 80 persen pada tahun pertama pemberlakuan NAFTA (North America Free Trade Agreement) di Meksiko. Lebih dari 20 ribu unit usaha kecil dan menengah mengalami kepailitan dan tidak kurang dari seribu unit badan usaha milik pemerintah (semacam BUMN) diprivatisasi. Berdasarkan pada fenomena tersebut, ada pihak yang mengatakan bahwa neolibelisme di Amerika Latin tidak lain adalah neokolonialisme—bentuk penjajahan baru (Martinez dan Garcia, 2001).
Meskipun belum didukung oleh data empiris yang akurat, gejala seperti apa yang dialami Meksiko, yakni banyaknya unit usaha kecil dan menengah yang mengalami kepailitan dan adanya sejumlah unit badan usaha milik pemerintah yang diprivatisasi, di Indonesia sudah mulai menampakkan wajahnya. Kondisi tersebut ditambah dengan semakin melebarnya kesenjangan sosial dan ekonomi dalam perekonomian serta tingginya tingkat kerusakan ekologi akibat eksploitasi besar-besaran, mengindikasikan bahwa sebenarnya tatanan perekonomian yang diterapkan di Indonesia adalah neoliberalisme (Baswir, 2009). Bahkan, lebih tegas ia mengemukakan bahwa setelah melaksanakan agenda ekonomi neoliberal secara masif dalam 10 tahun belakangan ini, cengkeraman neokolonialisme terhadap perekonomian Indonesia cenderung semakin dalam. Sebuah pernyataan yang sesuai dengan pendapat Martinez dan Gracia (2001) bahwa neoliberalisme—kali ini di Indonesia, bukan di Amerika Latin—tidak lain adalah neokolonialisme.
Dilihat dari definisi dan orientasinya, sistem ekonomi neoliberalisme jauh bersebarangan dengan sistem ekonomi kerakyatan. Tiga dari sejumlah perbedaan yang ada antara keduanya adalah bahwa neoliberalisme diarahkan untuk (i) mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar sambil mencegah monopoli, (ii) mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN, dan (iii) memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi (Baswir, 2009).
Dengan demikian, perjuangan untuk membumikan sistem ekonomi kerakyatan masih panjang dan berat, meski masih menyimpan secercah harapan,  dengan syarat, seperti dikemukakan Swasono (2002), bangsa ini tidak “menobatkan” pasar bebas sebagai “berhala baru” di mana semua pihak—dari mulai menteri ekonomi hingga presiden bahkan kabinet yang dibentuk presiden, harus bersahabat dengan pasar. Sebaliknya, pasarlah yang harus bersahabat dengan kita, rakyat Indonesia.




4.         Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam Tatanan Ekonomi Indonesia dan Era Globalisasi

Soetrisno (2003) menyatakan bahwa koperasi merupakan salah satu pilihan bentuk organisasi ekonomi dalam menghadapi era globalisasi. Alasannya adalah karena koperasi sejak kelahirannya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama yang didasari oleh prinsip “self help and cooperation.” Sejalan dengan pernyataan di atas, koperasi dipandang memilik peranan strategis dalam  perekonomian Indonesia, antara lain, karena tiga bentuk eksistensi koperasi (Krisnamurthi, 2002). Ketiga bentuk eksistensi dimaksud, menurut Krisnamurthi (2002) menyitasi PSP-IPB (199), adalah:
a.       koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat;
b.      koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain; dan
c.       koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.
Tentang pentingnya peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia, lebih jauh Hariyono (2003) menegaskan bahwa koperasi di Indonesia, yang pendiriannya dilandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya yakni memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Dapat disimpulkan bahwa koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan bentuk pengejawantahan ekonomi kerakyatan—sistem perekonomian yang lebih mementingkat kesejahteraan dan kemakmuran orang banyak bukan orangper orang. Kedue bentuk organisasi ekonomi ini, selain merupakan konstituen system ekonomi kerakyatan, juga merupakan bentuk organisasi ekonomi yang cocok bagi karakteristik bangsa Indonesia yang, menurut Hariyono (2003), lebih bersifat “homo societas” daripada “homo economicus” yakni lebih mengutamakan hubungan antarmanusia daripada kepentingan ekonomi atau materi.

5.       Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Beberapa Kelemahan dan Hambatan

Baik koperasi maupun usaha mikro, kecil, dan menengah, dilihat dari definisi dan ruang lingkup serta karakteristik anggotanya yakni kecil  ruang lingkup usahanya dan anggotanya adalah (umumnya) rakyat kecil dengan modal terbatas dan kemampuan manajerial yang juga terbatas, memiliki sejumlah hambatan dalam upaya memainkan perannya dalam “kancah”
perekonomian nasional.
Kelemahan yang dimiliki oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, erat kaitannya dengan karakteristik yang dimilikinya. Menurut Afiah (2009), usaha mikro, kecil, dan menengah secara umum memiliki karakteristik berikut: (i) manajemen berdiri sendiri, dengan perkataan lain, tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dan pengelola perusahaan; (ii) pemilik biasanya juga berperan sebagai pengelola; (iii) modal umumnya disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal; (iv) daerah operasinya umumnya lokal, walaupun adanya sejumlah kecil UMKM yang memiliki orientasi lebih luas bahkan beroreintasi ekspor; (v) ukuran perusahaan (firm size), baik dari segi total aset, jumlah karyawan maupun sarana prasarana relatif kecil. Seiring dengan karakteristiknya yang spesifik tersebut, usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki beberapa kelemahan (weaknesses).
Kelemahan dimaksud, menurut Afiah (2009) dan Kuncoro (2000) adalah:
1.)    kekurangmampuan dalam menangkap peluang pasar yang ada dan dalam memperluas pangsa pasar;
2.)    kekurangmampuan dan keterbatasan dalam mengakses sumber dana (modal) dan kelemahan dalam struktur permodalan;
3.)    rendahnya kemampuan dalam bidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia; (iv) keterbatasan jaringan usaha kerjasama antarpelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; (v) berkaitan dengan kelamahan butir (v) adalah terciptanya iklim usaha yang kurang kondusif, karena cenderung berkembang kea rah persaingan yang saling mematikan; (vi) program pembinaan yang dilakukan masih kurang terpadu; dan (vii) kurangnya kepercayaan serta kepedulian masyarakat terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baik Afiah (2009) maupun Kuncoro (2000) bersepakat  bahwa kelemahan-kelemahan yang bersifat struktural di atas dapat diatasi dan akan menjadi sumber kekuatan, jika diadakan perbaikan-perbaikan dalam struktur organisasi. Mendukung pendapat kedua peneliti tersebut, Dipta (2007) dan Kumorotomo (2008) menyatakan bahwa pemerintah menyadari bahwa upaya pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan bangsa yang berdaya-saing serta menciptakan pembangunan yang merata dan adil. Lebih jauh Kumorotomo (2008) menjelaskan bahwa langkah pertama dalam upaya mengonversikan kelemahan menjadi kekuatan adalah dengan mengubah asumsi yang memandang koperasi dan UMKM sebagai lembaga usaha yang berskala terlalu kecil untuk diperhatikan, lemah, terbelakang, dan, dengan sendirinya, patut dikasihani. Oleh karena itu, menurut Dipta (2008),  program-program pemberdayaan tidak dikemas seperti program  charity,  yang menganggap bahwa anggaran yang dikeluarkan semata-mata merupakan alokasi dana sosial tanpa upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kedewasaan berpikir para pelaku usaha tersebut.
Tidak berbeda dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi juga memiliki sejumlah kelemahan. Tiga di antaranya yang paling menonjol, menurut Partomo (2004), adalah:
a.)    modal anggota yang relatif sedikit dan lemah dalam pengelolaannya;
b.)    kualitas sumberdaya manusia yang mengelola koperasi yang relatif rendah (kemampuan manajemen yang masih rendah);
c.)     kurang terjalinnya kerjasama, baik antar-pengurus, antar-anggota, antara pengurus dan Pengawas maupun antara pengurus dan anggota; dan (iv) proses pengambilan putusan yang bersifat demokratis cenderung menghasilkan putusan yang kurang efisien.
Berkaitan dengan keempat kelemahan koperasi di atas, Widiyanto (1996), sebagaimana disitasi oleh Tambunan (2008), menemukan bahwa pada umumnya koperasi di Indonesia tidak memiliki daya saing dan dilihat dari posisi bisnisnya sebagian besar koperasi berada pada posisi “bertahan” dan cenderung ke arah “lemah.”

6.       Beberapa Alternatif Langkah ke Depan

Bertolak dari sejumlah kelemahan yang dimiliki baik oleh koperasi maupun usaha mikro, kecil, dan menengah, sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, sejumlah alternatif langkah dapat ditawarkan untuk mengatasinya. Secara garis besar, langkah yang perlu diambil untuk lebih memberdayakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, menurut Suarja (2007) adalah:
(1.)  revitalisasi peran koperasi dan perkuatan posisi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam system perkonomian nasional;
(2.)  memperbaiki akses koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap permodalan, teknologi, informasi, dan pasar serta memperbaiki iklim usaha;
(3.)  mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pembangunan; dan
(4.)  mengembangkan potensi sumberdaya lokal. Secara lebih teknis, Dipta (2007) menawarkan pendekatan 3C, yakni  competition  (persaingan—dalam bentuk sistem informasi terbuka, sistem legal, model bisnis yang  dinamis, dan penguatan kapasitas pengurus/manajer),  cooperation  (kerjasama—dalam bentuk kerjasama selektif, pendidikan dalam penyusunan/perubahan model bisnis, dan kemitraan dengan public dan perguruan tinggi), dan concentration (konsentrasi—dalam bentuk spesialisasi produk, penentuan target produk).
Kedua pendekatan di atas lebih bersifat institusional atau kelembagaan—dalam hal lembaga pemerintah yang bertanggungjawab atas perkembangan  dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dari sisi praktis, langkah yang perlu diambil dalam upaya memberdayakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan  menengah, harus didasarkan pada kelemahan yang ada. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia merupakan hal yang pokok baik pada koperasi maupun maupun usaha mikro, kecil, dan menengah.
Program pelatihan dan pendampingan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang bersifat terpadu dan berkesinambungan merupakan salah satu pilihan terbaik. Namun, perlu ditekankan di sini bahwa aspek kemandirian harus lebih diutamakan. Artinya, inisiatif pengadaan atau pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan harus berasal dari pihak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau dari pihak pengurus dan anggota koperasi.
Langkah yang dapat dilakukan atau disumbangkan oleh pihak perguruan tinggi untuk pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah bertolak dari fungsi dan tugasnya yang tercakup dalam tri darma perguruan tinggi: pendidikan; penelitian; dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui ketiga kegiatan tersebut perguruan tinggi dapat melakukan banyak hal, baik berupa pendidikan (pelatihan dan pendampingan), penelitian (dalam upaya menganalisis pelbagai aspek tentang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah) maupun program pengabdian kepada masyarakat, yang fokus utamanya adalah koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan beragam aspek yang berkaitan dengannya. Dengan pendekatan yang sistematis semua  upaya yang dilakukan akan lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan.

7.       Simpulan

Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan bentuk organisasi ekonomi yang selaras dengan sistem ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan perumbuhan yang dibarengi dengan pemerataan—di mana kesenjangan antara “si kaya” dan “si miskin” semakin sempit, akan dapat diwujudkan. Upaya ke arah yang—saya yakini—dicita-citakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak atau semua pemangku kepentingan (stakeholders) yakni rakyat di segala lapisan dan pemerintah. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia pelaku usaha dan pengelola/penguru serta anggota koperasi dalam arti luas merupakan kunci dari semua upaya pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Referensi
a.       Afiah, N. N. (2009). “Peran Kewirausahaan dalam Memperkuat UKM Indonesia Menghadapi Krisis Finansial Global.” Makalah disajikan dalam Research Day. Faculty of Economics. Padjadjaran University. October 2009.
b.      Baswir, R. (2009) “Ekonomi Kerakyatan vs Neoliberalisms.” www.spi.or.id/wpcontent/uploads/PDF/001.pdf (diakses 2 April 2011) _____(2006) “Ekonomi Kerakyatan” Makalah disajikan dalam Diskusi Bulanan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. 18 Mei 2006.
c.       Dipta, W. I. (2007) “Strategi Membangun Keunggulan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi di Indonesia dalam Era Perekonomian Baru.” Makalah disajikan dalam Seminar Nasional Sehari: “Revitalisasi Strategi Pembinaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi oleh Pemerintah/BUMN dalam Perekonomian Baru.” Jakarta. ____(2008) “Revitalisasi dan Optimalisasi Pengembangan Sumberdaya Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Era Global.” www.smecda.com/deputi7/file.../reorientasi_sumberdaya.pdf (diakses 30 Maret 2011).
d.      Hariyono. (2003). “Koperasi Sebagai Strategi Pengembangan Ekonomi Pancasila.”Jurnal Ekonomi Rakyat. Tahun II. No. 4. Juli 2003. Kartasasmita, G. (2007). “Mewujudkan Demokrasi Ekonomi dengan Koperasi.” Makalah disampaikan pada Diskusi Nasional ICMI “Mewujudkan Demokrasi Ekonomi dengan Koperasi” Bappenas, Jakarta, 27 Desember 2007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar