Bobblehead Bunny




Minggu, 09 November 2014

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI


Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

1.     Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya, memahami, mempelajari dan menerapkan prinsip akuntansi dan standar (auditing) yang ditetapkan IAI. Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran, akuntabilitas, transparansi, dan responbilitas. Peran akuntan antara lain:
a.       Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam katagori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada KAP dan dalam praktiknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dai Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyususnan sistem manajemen.
b.      Akuntan intern
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern disebut juga sebagai akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staff biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan, tugas yang dikerjakan yaitu menyusun sistem akuntansi,. Menyususn laporan keuangan kepada pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan internal perusahaan.
c.       Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah merupakan akuntan yang bekerja pada lemabaga pemerintah, misalnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
d.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.     Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Kepercayaan merupakan unsur penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak lain.

3.     Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/ Auditing
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etika seperti:
a.       Integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.      Kerjasama, yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.       Inovasi, yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitasi, yaitu pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi/ auditing adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri dari:
a.         Akuntansi anggaran, yaitu bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.         Akuntansi komitmen, adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan.
c.          Akuntansi dana, yaitu  salah satu alternatif sistem akuntansi di sektor publik yang dikembangkan dari basis kas dan prosedur pengendalian anggaran.
d.         Akuntansi kas, yaitu pendapatan dicatat pada saat kas diterima dan pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan.
e.        Akuntansi akrual, akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi kas. Akuntansi akrual diyakini dapat menghasilkan Lembar Kerja yang lebih dapat dipercaya, akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik.

4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
a.       Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
b.      Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
c.       Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestesi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Sumber :