PEMBERDAYAAN LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO
SEBAGAI SALAH SATU
PILAR SISTEM KEUANGAN NASIONAL:
UPAYA KONKRIT MEMUTUS
MATA RANTAI KEMISKINAN
OLEH :
Wiloejo Wirjo Wijono
IV.
Penutup
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, maka
kesimpulan yang bisa diketengahkan adalah sebagai berikut:
1.
Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan
dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan
memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas
permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga
dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
2.
LKM ternyata mampu memberikan berbagai jenis
pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga
dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian
besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,
3.
Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat
dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan
keterbatasan antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam
pengelolaan LKM dan kecukupan modal,
4.
Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan LKM
sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak
adalah menuntaskan RUU tentang LKM agar terdapat kejelasan dalam pengembangan
LKM. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak
terpisahkan dari pengembangan LKM.
4.2
Saran
Sedangkan saran yang relevan dengan
pengembangan LKM mencakup:
1.
Perlunya strategi jangka panjang yang jelas
dalam pengembangan LKM baik cetak biru maupun kelembagaannya sebagaimana
strategi yang telah berjalan pada industri perbankan, mengingat kontribusi LKM
yang cukup besar dalam pengembangan UKM.
2.
Perlunya pendalaman dan pengkajian yang lebih
intensif tentang karakteristik LKM di Indonesia, agar RUU tentang LKM yang
dihasilkan nanti akan menjadikan LKM semakin berkembang dan tangguh bukan
sebaliknya.
V.
Daftar Pustaka
a)
Darwin (Penyunting), Model-Model Pemberdayaan
Usaha Kecil dan Menengah, Pusat Penelitian Ekonomi – LIPI, Jakarta, 2003.
b)
Didin Wahyudin,
Key Succes Factors In MicroFinancing, paper pada Diskusi Panel
Microfinance Revolution: “Future
Perspective for Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004.
c)
Djoko Retnadi, Menengok Kebijakan UMKM di
Malaysia, Kompas, Sabtu, 16 Oktober 2004.
d)
Iman Sugema, The Next Revolution, paper pada
Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future Perspective for Indonesian
Market”, Jakarta, 7 Desember 2004.
e)
Krisna Wijaya, “Kredit Mikro Bukan Hibah”,
Harian Kompas, Selasa, 1 Maret 2005.
f)
Nopirin, Ekonomi Moneter, Penerbit
BPFE-Yogyakarta, 1990.
g)
Marquerite S. Robinson, 1993, Beberapa Strategi yang Berhasil Untuk
Mengembangkan Bank Pedesaan: Pengalaman dengan Bank Rakyat Indonesia 1970 –
1990, dalam Bunga Rampai Pembiayaan Pertanian Pedesaan, Sugianto (Ed.),
Penerbit Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
h)
Michael P. Todaro, Pembangunan Ekonomi di Dunia
Ketiga, Terjemahan, Edisi Ketujuh, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2000.
i)
Setyo Budiantoro, 2003, RUU Lembaga Keuangan Mikro: Jangan Jauhkan
Lembaga Keuangan Dari Masyarakat, Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 8,
Nopember 2003, Yogyakarta.
j)
Rudjito, 2003,
Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Otonomi Daerah Guna Menggerakkkan
Ekonomi Rakyat dan Menanggulangi Kemiskinan: Studi Kasus Bank Rakyat Indonesia,
Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 1, Maret 2003, Jogjakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar