Bobblehead Bunny




Sabtu, 17 November 2012

4. Penutup : Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan


REVIEW 4 PENUTUP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
SEBAGAI SALAH SATU PILAR SISTEM KEUANGAN NASIONAL:
UPAYA KONKRIT MEMUTUS MATA RANTAI KEMISKINAN
OLEH     :
Wiloejo Wirjo Wijono

IV.                Penutup
4.1   Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, maka kesimpulan yang bisa diketengahkan adalah sebagai berikut:
1.       Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
2.       LKM ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,
3.       Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih,  keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal,
4.       Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang LKM agar terdapat kejelasan dalam pengembangan LKM. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan LKM.

4.2   Saran
Sedangkan saran yang relevan dengan pengembangan LKM mencakup:
1.       Perlunya strategi jangka panjang yang jelas dalam pengembangan LKM baik cetak biru maupun kelembagaannya sebagaimana strategi yang telah berjalan pada industri perbankan, mengingat kontribusi LKM yang cukup besar dalam pengembangan UKM.
2.       Perlunya pendalaman dan pengkajian yang lebih intensif tentang karakteristik LKM di Indonesia, agar RUU tentang LKM yang dihasilkan nanti akan menjadikan LKM semakin berkembang dan tangguh bukan sebaliknya.

V.                  Daftar Pustaka
a)      Darwin (Penyunting), Model-Model Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, Pusat Penelitian Ekonomi – LIPI, Jakarta, 2003.
b)      Didin Wahyudin,  Key Succes Factors In MicroFinancing, paper pada Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future  Perspective for Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004.
c)       Djoko Retnadi, Menengok Kebijakan UMKM di Malaysia, Kompas, Sabtu, 16 Oktober 2004.
d)      Iman Sugema, The Next Revolution, paper pada Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future Perspective for Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004.
e)      Krisna Wijaya, “Kredit Mikro Bukan Hibah”, Harian Kompas, Selasa, 1 Maret 2005.
f)       Nopirin, Ekonomi Moneter, Penerbit BPFE-Yogyakarta, 1990.
g)      Marquerite S. Robinson, 1993,  Beberapa Strategi yang Berhasil Untuk Mengembangkan Bank Pedesaan: Pengalaman dengan Bank Rakyat Indonesia 1970 – 1990, dalam Bunga Rampai Pembiayaan Pertanian Pedesaan, Sugianto (Ed.), Penerbit Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
h)      Michael P. Todaro, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Terjemahan, Edisi Ketujuh, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2000.
i)        Setyo Budiantoro, 2003,  RUU Lembaga Keuangan Mikro: Jangan Jauhkan Lembaga Keuangan Dari Masyarakat, Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 8, Nopember 2003, Yogyakarta.
j)        Rudjito, 2003,  Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Otonomi Daerah Guna Menggerakkkan Ekonomi Rakyat dan Menanggulangi Kemiskinan: Studi Kasus Bank Rakyat Indonesia, Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 1, Maret 2003, Jogjakarta

Sumber                                : http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/adoku/wiloejo-1.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar