REVIEW 7 KEDUDUKAN
DAN KIPRAH KOPERASI
PEMBERDAYAAN UMKM
OLEH :
Slamet Subandi
II.
Kedudukan dan Kiprah koperasi dalam era Tahun
2000-an
1.
Kedudukan koperasi dalam System perekonomian
Nasional
Walaupun koperasi telah
berdiri di Indonesia
sejak sebelum kemerdekaan, tetapi kinerja koperasi sebagai institusi
solusi pemberdayaan ekonomi
rakyat (yang pada waktu
itu disebut Bumi Putera) belum
pernah mencapai harapan.
Kinerja koperasi terus mengalami pasang
surut sampai pada suatu saat
(dekade tahun 1990-an) mengalami titik terendah (stagnan), bahkan kemudian
menurun (periode reformasi),
sehingga sekarang ini koperasi
oleh sebagian besar
masayarakat hanya dianggap
sebagai solusi kelembagaan
pembangunan UKM yang banyak bermasalah.
Ketidakmampuan koperasi
untuk menjadi solusi
kelembagaan andalan
pemberdayaan UKM bukan
karena konsepsi dasar
kelembagaan koperasi yang salah,
tetapi lebih banyak disebabkan
oleh komitmen politik dan
pendekatan pembangunan, yang
secara langsung dipengaruhi
oleh politik dan perekonomian dunia. Kondisi globalisasi merupakan salah
satu faktor yang seharusnya mendorong pengembangan koperasi (tantangan
agar kelompok UKM bersatu
dalam rangka meningkatkan
skala usaha dan efisiensi), bahkan
sekarang sebaliknya menjadi kendala
yang menghambat kelangsungan
pengembangan koperasi. Hal
ini terkait nampaknya
terkait juga dengan pola pembangunan koperasi yang mengedepankan aspek
usaha dan indikator keberhasilan
kuantitatif, yang tidak mendukung
kebersamaan dalam koperasi.
2.
Asas dan Prinsip koperasi
Pembangunan atau
pemberdayaan koperasi idealnya
harus dimulai dengan memperhatikan
asas dan prinsip-prinsip koperasi.
Asas gotong royong dan
kekeluargaan yang dianut
oleh koperasi sudah
secara tegas dinyatakan dalam
amanat konstitusi. Sedangkan
prinsip-prinsip dasar koperasi sebagian
besar sudah sesuai
dengan kondisi sosial
ekonomi masyarakat di Indonesia
sekarang ini (yang
diwarnai dengan ketimpangan dan banyaknya jumlah orang miskin
dan pengangguran).
1.)
Pengertian koperasi
(1.) Dalam ILO
recommendation nomor 127 pasal 12
(1) dirumuskan bahwa
koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang yang berkumpul secara
sukarela untuk berusaha
bersama mencapai tujuan bersama
melalui organisasi yang
dikontrol secara demokratis, bersama-sama
berkontribusi sejumlah uang
dalam membentuk modal yang
diperlukan untuk mencapai
tujuan bersama tersebut dan
bersedia turut bertanggung
jawab menanggung resiko dari
kegiatan tersebut, turut
menikmati manfaat usaha bersama
tersebut, sesuai dengan
kontribusi permodalan yang diberikan
orang-orang tersebut, kemudian orang-orang tersebut
secara bersama-sama dan
langsung turut memanfaatkan organisasi
tadi.
(2.) Menurut
Internasional Cooperative Allience (ICA)
Koperasi adalah
perkumpulan dari orang-orang
yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,
sosial dan budaya
bersama, melalui perusahaan yang
mereka milik bersama
dan mereka kendalikan secara demokratis,
(3.) Menurut
Undang-Undang nomor 25
tahun 1992 (Pasal
1 ayat 1) koperasi
adalah Badan usaha
yang beranggotaan orang-orang yang berkumpul
secara sukarela (pasal
5 ayat I
a.) untuk mencapai kesejahteraaan
(pasal 3) memodali bersama (pasal 4.1) dikontrol secara
demokratis (pasal 5
ayat b) orang-orang
itu disebut pemilik danpangguna
jasa koperasi yang bersangkutan (pasal 17 ayat 1)
(4.) Dari berbagai
pengertian koperasi Ibnu
Soedjono (2000), salah seorang
pakar koperasi yang
pemikiran-pemikirannya perlu
dipahami mendefinisikan koperasi
sebagai: koperasi adalah perkumpulan otonom
dari orang-orang yang
bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan
yang mereka miliki
bersama dan mereka
kendalikan secara demokratis.
2.)
Nilai- Nilai koperasi
Nilai-nilai dalam koperasi
merupakan salah satu aspek penting yang membedakan koperasi
dengan badan usaha
ekonomi lainnya, karena dalam nilai-nilai koperasi terkandung
unsur moral dan etika yang tidak semua dimiliki oleh badan usaha ekonomi
lainnya, Dalam hal ini Ibnu Soedjono
berpendapat bahwa, koperasi-Koperasi berdasarkan
nilai-nilai menolong diri
sendiri, tanggung jawab
sendiri, demokrasi,
persaingan, keadilan dan
kesetiakawanan. Mengikuti tradisi
para pendirinya, anggota koperasi
percaya pada nilai-nilai
etis, dari kejujuran, keterbukaan,
tanggung jawab sosial
serta kepedulian terhadap orang
lain.
Prinsip menolong diri sendiri
(sel-help) percaya pada diri sendiri (self-reliance) dan
kebersamaam (cooperation) Dalam
lembaga koperasi akan dapat
melahirkan efek sinergis. Efek ini
akan menjadi suatu kekuatan yang
sangat ampuh bagi
koperasi untuk mampu bersaing dengan
lembaga ekonomi lainnya,
apabila para anggota koperasi mengoptimalkan partisipasinya, baik
partisipasi sebagai pemilik
maupun partisipasi sebagai pemakai.
3.)
Prinsip-prinsip koperasi
ICA (1999) merumuskan prinsip-prinsip koperasi adalah
:
Pertama : Koperasi
adalah perkumpulan sukarela,
terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial,
politik dan agama.
Kedua : koperasi
adalah perkumpulan demokratis, dikendalikan oleh para anggotanya yang secara akfif
berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan.
Ketiga :
Anggota koperasi menyumbang
secara adil dan mengendalikan secara demokratis,
modal dari koperasi mereka.
Keempat : Koperasi
bersifat otonom, merupakan
perkumpulan yang menolong diri
sendiri dan dikendalikan
oleh anggota-anggotanya.
Kelima : Koperasi menyelenggarakan pendidikan
bagi anggotanya, para wakil yang
dipilih, manajer dan karyawan, agar mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi.
Keenam : Koperasi dapat memberikan pelayanan paling efektif
kepada para anggotanya dan
memperkuat gerakan koperasi
dengan cara kerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional, dan
internasional.
Ketuju :
Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas mereka
melalui kebijakan yang
disetujui anggotanya.
4.)
Keanggotaan koperasi
Berdasarkan pengertian
koperasi yang dikemukakan
oleh ICA di
atas maka : "Anggota koperasi adalah orang-orang yang berkumpul,
bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,
sosial dan budaya
bersama, melalui perusahaan yang
mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis”.
Dalam suatu
organisasi yang memiliki
karakteristik suatu
kelembagaan seperti koperasi,
dipihak yang satu
keberadaan anggota adalah sebagai
pernilik berkewajiban memberikan
konstribusi pada organisasinya.
Dipihak yang lain anggota sebagai pemakai mempunyai hak untuk memperoleh insentif
atau manfaat dari organisasi
koperasi.
Dengan kedua fungsi tersebut,
anggota koperasi mempunyai kedudukan sentral dalam koperasi sebagai suatu
kelembagaan ekonomi. Dilihat dari pengertian
dasar, sifat, ciri
keanggotaan, dan hak,
serta kewajiban anggota dalam organisasi koperasi,
makai kedudukan anggota
dapat diuraikan menjadi :
(1.) Pemilik,
pemakai, sekaligus pemegang
kekuasaan tertinggi dalam organisasi
koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
(2.) Orang-orang yang
mempunyai kesepakatan berdasarkan kesadaran rasional dan utuh yang
secara bersama-sama memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosial mereka,
baik sebagai konsumen, sebagai produsen,
maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu
komunal.
(3.) Keanggotaannya
bersifat sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara yang memenuhi
persyaratan-persyaratan
spesifikasi koperasinya.
(4.) Keanggotaannya
melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
a.
memiliki
rasa senasib dalam
upaya memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya,
b.
memiliki
keyakinan bahwa hanya
dengan bergabung bersama-sama
maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara bersama-sama akan dapat
diselesaikan.
c.
memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan
ekonominya.
(5.) Keanggotaan koperasi merupakan keputusan
berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari orang-orang yang
; a) merasa cocok bila mereka melakukan
kegiatan tolong-menolong khususnya
dalam bidang ekonomi, b)
merasa kuat bila
mereka bersatu menjadi anggota Koperasi,
dan c) merasa
tidak perlu bersaing
dengan kegiatan usaha koperasinya.
5.)
Organisasi dan koperasi
Organisasi sering
diartikan sebagai interaksi
dan kerja sama antara
dua orang/pihak atau
lebih untuk mencapai
tujuan tertentu, di dalam
sebuah perusahaan, kerja
sama ini mutlak
diperlukan karena kegiatan dalam
perusahaan sangat kompleks, beraneka ragam, dan saling terkait antara yang satu
dan yang lain. Kerja sama ini tidak terbatas antar karyawan di dalam perusahaan
tetapi juga dengan berbagai pihak di luar perusahaan yang terkait dengan
kegiatan perusahaan.
Organisasi koperasi
dibentuk atas dasar
kepentingan dan kesepakatan anggota
pendirinya dan mempunyai
tujuan utama untuk lebih
mensejahterakan anggotanya. Sistem
kontribusi insentif sangat relevan dalam
suatu organisasi koperasi.
Sistem tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi secara
aktif. Dalam pembicaraan
mengenai organisasi di
masyarakat, khususnya di
daerah pedesaan, kiranya
lebih dulu perlu dipahami
bahwa basis terendah
dalam kehidupan pedesaan adalah "desa", atau
kampung dusun-dusun kecil
yang penduduknya hidup berkelompok
dengan
keterikatan/ketergantungan
antar individu yang sangat
erat. Komunitas penduduk
berlangsung dalam rangka membangun kehidupan yang pada awalnya
bersifat subsistem. Meskipun demikian
(pola hidup subsistem),
kaitan pemasaran sudah
ada dengan daerah urban
yang lebih modern. Dalam hal
ini yang dikenal
sebagai pedesaan adalah kumpulan rumah
tangga petani yang secara
tradisional mengambil keputusan-keputusan produksi,
konsumsi, dan investasi. Di sektor perkotaan
kegiatan yang sama
dilakukan oleh lembaga perusahaan dan
rumah tangga secara
terpisah dengan tujuan memaksimumkan penghasilan
perusahaan. Oleh sebab
itu yang diperlukan adalah
aktualisasi dari prinsip-prinsip tersebut
sebagai berikut :
(1.) Kelompok
koperasi (Cooperative Groups); Bahwa
koperasi adalah kelompok orang yang
mempunyai tujuan dan
kepentingan yang sama yaitu meningkatkan kemampuan
ekonomi secara berkelompok dengan
harapan akan memperbesar
skala ekonomi mereka yang
berdampak akhir pada
meningkatnya efisien dari kegiatan (jual-beli) yang dilakukannya
bersama-sama.
(2.) Menolong diri
sendiri (Self Help
Organization); Bahwa dengan berkelompok mereka
akan menjadi lebih
besar dan lebih
kuat posisinya dalam pasar, sehingga mereka
dapat menolong diri sendiri.
(3.) Perusahaan koperasi
(Cooperative Enterprises) dan;
Bahwa koperasi merupakan perusahan yang jika dalam kegiatan usahanya
mendapatkan nilai lebih
maka kelebihan yang
diterima dapat dikembalikan lagi
kepada anggotanya dan atau
dapat dijadikan tambahan modal
usaha serta investasi.
(4.) Meningkatkan keuntungan
ekonomi anggotanya (member promotion): Tujuan berkoperasi adalah
kebersamaan dalam rangka meningkatkan
efisiensi dengan memperbesar
skala ekonomi (economic of scale)
, mengurangi resiko usaha (down
sizing) dan kontribusi insentif (incentive contribution).
Dari prinsip dan tujuan koperasi tersebut, selama ini baru sangat sedikit yang
dapat diakomendir oleh
gerakan koperasi, bahkan sebaliknya ada unsur-unsur yang sama
sekali belum dapat dilaksanakan seperti menolong diri sendiri dan efisiensi
biaya. Kondisi yang demikian sering
dikaitkan dengan kondisi
ekonomi anggota koperasi
yang rata-rata terbilang miskin (dibawah
pendapatan rata-rata nasional)
dan arah pembinaan pemerintah
yang lebih pada
pembangunan usaha ketimbangan
pengkaderan koperasi.
Buruknya kinerja koperasi
ternyata diperparah oleh
kurang baiknya kinerja pembina. Kondisi seperti ini sebenarnya sudah
diketahui sejak era orde baru, yang diduga terkait erat dengan pendekatan,
strategi dan pola pembinaan
serta kualitas SDM
pembina. Dalam hal
ini Nasution 1990 dalam
desertasinya mengatakan bahwa
kunjungan pembina membawa dampak negatif bagi kenerja koperasi (KUD),
yang diindikasikan dari semakin
banyak kunjungan pembina
ke suatu KUD maka akan
semakin cepat KUD
tersebut mengalami penurunan kinerjanya. Perbaikan konsepsi
pembinaan ternyata sampai sekarang ini belum
banyak mendapat perhatian dari pemerintah dan hal ini diduga terkait dengan
komitmen politik untuk memberdayakan koperasi
yang cukup kuat, sehingga
pembenahan permasalahan tersebut
belum mendapat respon yang significant dari Pemerintah.
Permasalahan diatas nampaknya
juga terkait dengan
masalah-masalah internal koperasi
yang belum terselesaikan
antara laian; a) proses penyempurnaan RUU Perkoperasian
yang sudah tersendat hampir 4 tahun; b) Pergantian Pengurus Dewan koperasi
Indonesia (DEKOPIN) yang berakhir kisruh sehingga gerakan koperasi pecah
menjadi beberapa kelompok; c) koperasi tidak diberikan peran dalam agenda Dan
Prioritas Pembangunan Nasional dalam kurun waktu tahun 2004
sampai dengan tahun 2009 (dalam pidato Kenegaraan Presiden SBY tanggal
16 Agustus 2006 tidak menyebutkan
koperasi); d) dalam
dunia pendidikan mata ajaran
perkoperasian menjadi pelajaran
pilihan dan sampai
sekarang belum ada standar
baku untuk mata
ajaran tersebut dan;
e) Promosi, penyuluhan dan
sosialisasi koperasi di media masa selama era reformasi hampir tidak pernah ada
lagi.
Disamping masalah makro di atas, dalam gerakan koperasi juga terdapat
masalah mikro yang
sangat mempengaruhi kinerja
koperasi, yang sampai sekarang
ini juga belum
terselesaikan antara lain;
a) Anggota koperasi cenderung hanya sebagai pemilik tetapi bukan sebagai
pengguna yang diindikasikan
dari rendahnya keterkaitan
usaha antara anggota dan
koperasi yang secara
langsung mempengaruhi rendahnya
manfaat koperasi buat
anggota; b) Kepentingan
bisnis koperasi lebih diutamakan (menyolok) daripada
kepentingan anggotanya; c) Partisipasi anggota
sebagai pemilik dan
pengguna sangat rendah;
d) rasa kebersamaan diantara
anggota maupun antara anggota dengan koperasi juga hampir
tidak ada; e) Kaderisasi
sangat jarang dilakukan
dan jika adapun sifatnya temporary
atau tidak berkesinambungan serta; f) Proses Penyuluhan, pendidikan
dan pelatihan tidak
berjalan dengan baik
dan berkesinambungan serta hasil-hasil
penelitian ataupun pemikiran-pemikiran ilmiah
tidak pernah dimanfaatkan
sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan oleh para
pengambil kebijaksanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar