Bobblehead Bunny




Sabtu, 17 November 2012

7. Kedudukan dan Kiprah Koperasi : Kedudukan dan Kiprah Koperasi Dalam Mendukung Pemberdayaan UMKM


REVIEW 7 KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI
KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM
OLEH     :
Slamet Subandi

II.                  Kedudukan dan Kiprah koperasi dalam era Tahun 2000-an
1.       Kedudukan koperasi dalam System perekonomian Nasional
Walaupun  koperasi  telah  berdiri  di  Indonesia  sejak  sebelum kemerdekaan,  tetapi kinerja koperasi sebagai  institusi  solusi pemberdayaan ekonomi  rakyat  (yang  pada waktu  itu  disebut Bumi Putera)  belum  pernah mencapai  harapan. Kinerja  koperasi  terus mengalami  pasang  surut  sampai pada suatu saat (dekade tahun 1990-an) mengalami titik terendah (stagnan), bahkan  kemudian  menurun  (periode  reformasi),  sehingga  sekarang  ini koperasi  oleh  sebagian  besar  masayarakat  hanya  dianggap  sebagai  solusi kelembagaan pembangunan UKM yang banyak bermasalah.
Ketidakmampuan  koperasi  untuk  menjadi  solusi  kelembagaan andalan  pemberdayaan  UKM  bukan  karena  konsepsi  dasar  kelembagaan koperasi yang salah,  tetapi  lebih banyak disebabkan oleh komitmen politik dan  pendekatan  pembangunan,  yang  secara  langsung  dipengaruhi  oleh politik dan perekonomian dunia. Kondisi globalisasi merupakan  salah  satu faktor yang seharusnya mendorong pengembangan koperasi (tantangan agar kelompok  UKM  bersatu  dalam  rangka  meningkatkan  skala  usaha  dan efisiensi),  bahkan  sekarang  sebaliknya menjadi  kendala  yang menghambat kelangsungan  pengembangan  koperasi.  Hal  ini  terkait  nampaknya  terkait juga dengan pola pembangunan koperasi yang mengedepankan aspek usaha dan  indikator keberhasilan kuantitatif, yang  tidak mendukung kebersamaan dalam koperasi.

2.       Asas dan Prinsip koperasi
Pembangunan  atau  pemberdayaan  koperasi  idealnya  harus  dimulai dengan  memperhatikan  asas  dan  prinsip-prinsip  koperasi.  Asas  gotong royong  dan  kekeluargaan  yang  dianut  oleh  koperasi  sudah  secara  tegas dinyatakan  dalam  amanat  konstitusi.  Sedangkan  prinsip-prinsip  dasar koperasi  sebagian  besar  sudah  sesuai  dengan  kondisi  sosial  ekonomi masyarakat  di  Indonesia  sekarang  ini  (yang  diwarnai  dengan  ketimpangan dan banyaknya jumlah orang miskin dan pengangguran).
1.)    Pengertian koperasi
(1.)  Dalam  ILO  recommendation nomor 127 pasal 12  (1) dirumuskan bahwa  koperasi  adalah  suatu  kumpulan  orang-orang  yang berkumpul  secara  sukarela  untuk  berusaha  bersama  mencapai tujuan  bersama  melalui  organisasi  yang  dikontrol  secara demokratis,  bersama-sama  berkontribusi  sejumlah  uang  dalam membentuk  modal  yang  diperlukan  untuk  mencapai  tujuan bersama  tersebut  dan  bersedia  turut  bertanggung  jawab menanggung  resiko  dari  kegiatan  tersebut,  turut  menikmati manfaat  usaha  bersama  tersebut,  sesuai  dengan  kontribusi permodalan  yang  diberikan    orang-orang  tersebut,  kemudian orang-orang  tersebut  secara  bersama-sama  dan  langsung  turut memanfaatkan organisasi tadi.
(2.)  Menurut Internasional Cooperative Allience (ICA)
Koperasi  adalah  perkumpulan  dari  orang-orang  yang  bersatu secara  sukarela  untuk  memenuhi  kebutuhan-kebutuhan  dan aspirasi-aspirasi  ekonomi,  sosial  dan  budaya  bersama,  melalui perusahaan  yang  mereka  milik  bersama  dan  mereka  kendalikan secara demokratis,
(3.)  Menurut Undang-Undang  nomor  25  tahun  1992  (Pasal  1  ayat  1) koperasi  adalah  Badan  usaha  yang  beranggotaan  orang-orang yang  berkumpul  secara  sukarela  (pasal  5  ayat  I  a.)  untuk mencapai kesejahteraaan (pasal 3) memodali bersama (pasal 4.1) dikontrol  secara  demokratis  (pasal  5  ayat  b)  orang-orang  itu disebut  pemilik  danpangguna  jasa  koperasi  yang bersangkutan (pasal 17 ayat 1)
(4.)  Dari  berbagai  pengertian  koperasi  Ibnu  Soedjono  (2000),  salah seorang  pakar  koperasi  yang  pemikiran-pemikirannya  perlu dipahami  mendefinisikan  koperasi  sebagai:  koperasi  adalah perkumpulan  otonom  dari  orang-orang  yang  bersatu  secara sukarela  untuk  memenuhi  kebutuhan-kebutuhan  dan  aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang  mereka  miliki  bersama  dan  mereka  kendalikan  secara demokratis.

2.)    Nilai- Nilai koperasi
Nilai-nilai dalam koperasi merupakan  salah  satu aspek penting   yang membedakan  koperasi  dengan  badan  usaha  ekonomi  lainnya,  karena dalam nilai-nilai koperasi terkandung unsur moral dan etika yang tidak semua dimiliki oleh badan usaha ekonomi lainnya, Dalam hal ini Ibnu Soedjono  berpendapat  bahwa,  koperasi-Koperasi  berdasarkan  nilai-nilai  menolong  diri  sendiri,  tanggung  jawab  sendiri,  demokrasi, persaingan,  keadilan  dan  kesetiakawanan.  Mengikuti  tradisi  para pendirinya,  anggota  koperasi  percaya  pada  nilai-nilai  etis,  dari kejujuran,  keterbukaan,  tanggung  jawab  sosial  serta  kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip menolong diri sendiri (sel-help) percaya pada diri sendiri (self-reliance)  dan  kebersamaam  (cooperation)  Dalam  lembaga koperasi  akan dapat melahirkan  efek  sinergis. Efek  ini  akan menjadi suatu  kekuatan  yang  sangat  ampuh  bagi  koperasi  untuk  mampu bersaing  dengan  lembaga  ekonomi  lainnya,  apabila  para  anggota koperasi  mengoptimalkan  partisipasinya,  baik  partisipasi  sebagai pemilik maupun partisipasi sebagai pemakai.

3.)    Prinsip-prinsip koperasi
ICA (1999) merumuskan prinsip-prinsip koperasi adalah :
Pertama             : Koperasi  adalah  perkumpulan  sukarela,  terbuka  bagi  semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia  menerima  tanggung  jawab  keanggotaan  tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik dan agama.
Kedua                  :  koperasi adalah perkumpulan demokratis, dikendalikan oleh para anggotanya  yang  secara  akfif  berpartisipasi  dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan.
Ketiga                                  :  Anggota  koperasi  menyumbang  secara  adil  dan mengendalikan secara  demokratis,  modal  dari  koperasi mereka.
Keempat            : Koperasi  bersifat  otonom,  merupakan  perkumpulan  yang menolong  diri  sendiri  dan  dikendalikan  oleh anggota-anggotanya.
Kelima                                 : Koperasi  menyelenggarakan  pendidikan  bagi  anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, agar mereka dapat  memberikan  sumbangan  yang  efektif  bagi perkembangan koperasi.
Keenam              : Koperasi dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggotanya  dan memperkuat  gerakan  koperasi  dengan cara kerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.
Ketuju                 : Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari                        komunitas  mereka  melalui  kebijakan  yang  disetujui anggotanya.

4.)    Keanggotaan koperasi
Berdasarkan  pengertian  koperasi  yang  dikemukakan  oleh  ICA  di  atas maka : "Anggota koperasi adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu secara  sukarela  untuk  memenuhi  kebutuhan-kebutuhan  dan aspirasi-aspirasi  ekonomi,  sosial  dan  budaya  bersama,  melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis”.
Dalam  suatu  organisasi  yang  memiliki  karakteristik  suatu kelembagaan  seperti  koperasi,  dipihak  yang  satu  keberadaan  anggota adalah  sebagai  pernilik  berkewajiban  memberikan  konstribusi  pada organisasinya. Dipihak yang  lain anggota  sebagai pemakai mempunyai hak  untuk memperoleh  insentif  atau manfaat  dari  organisasi  koperasi.
Dengan kedua fungsi tersebut, anggota koperasi mempunyai kedudukan sentral dalam koperasi sebagai suatu kelembagaan ekonomi. Dilihat dari pengertian  dasar,  sifat,  ciri  keanggotaan,  dan  hak,  serta  kewajiban anggota    dalam organisasi  koperasi,  makai  kedudukan  anggota  dapat diuraikan menjadi  :
(1.)  Pemilik, pemakai,  sekaligus pemegang kekuasaan  tertinggi dalam organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
(2.)  Orang-orang  yang  mempunyai  kesepakatan  berdasarkan kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan  ekonomi dan  sosial mereka, baik  sebagai konsumen, sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunal.
(3.)  Keanggotaannya bersifat  sukarela dan  terbuka untuk  setiap warga negara  yang  memenuhi  persyaratan-persyaratan  spesifikasi koperasinya.
(4.)  Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
a.       memiliki  rasa  senasib  dalam  upaya  memenuhi  kepentingan ekonomi dan sosialnya,
b.      memiliki  keyakinan  bahwa  hanya  dengan  bergabung bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara bersama-sama akan dapat diselesaikan.
c.       memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
(5.)  Keanggotaan  koperasi merupakan  keputusan  berdasarkan  tingkat kesadaran  rasional dari orang-orang  yang  ;  a)   merasa cocok bila mereka  melakukan  kegiatan  tolong-menolong  khususnya  dalam bidang  ekonomi,  b)    merasa  kuat  bila  mereka  bersatu  menjadi anggota  Koperasi,  dan  c)    merasa  tidak  perlu  bersaing  dengan kegiatan usaha koperasinya.

5.)    Organisasi dan koperasi
Organisasi  sering  diartikan  sebagai  interaksi  dan  kerja  sama antara  dua  orang/pihak  atau  lebih  untuk  mencapai  tujuan  tertentu,  di dalam  sebuah  perusahaan,  kerja  sama  ini  mutlak  diperlukan  karena kegiatan dalam perusahaan sangat kompleks, beraneka ragam, dan saling terkait antara yang satu dan yang lain. Kerja sama ini tidak terbatas antar karyawan di dalam perusahaan tetapi juga dengan berbagai pihak di luar perusahaan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Organisasi  koperasi  dibentuk  atas  dasar  kepentingan  dan kesepakatan  anggota  pendirinya  dan  mempunyai  tujuan  utama  untuk lebih  mensejahterakan  anggotanya.  Sistem  kontribusi  insentif  sangat relevan  dalam  suatu  organisasi  koperasi.  Sistem  tersebut  dapat menjamin eksistensi koperasi dan  sekaligus merangsang anggota untuk lebih  berpartisipasi  secara  aktif.  Dalam  pembicaraan  mengenai organisasi  di masyarakat,  khususnya  di  daerah  pedesaan,  kiranya  lebih dulu  perlu  dipahami  bahwa  basis  terendah  dalam  kehidupan  pedesaan adalah  "desa",  atau  kampung  dusun-dusun  kecil  yang  penduduknya hidup  berkelompok  dengan  keterikatan/ketergantungan  antar  individu yang  sangat  erat.  Komunitas  penduduk  berlangsung  dalam  rangka membangun kehidupan yang pada awalnya bersifat subsistem. Meskipun demikian  (pola  hidup  subsistem),  kaitan  pemasaran  sudah  ada  dengan daerah  urban  yang  lebih modern. Dalam  hal  ini  yang  dikenal  sebagai pedesaan adalah kumpulan rumah  tangga petani yang secara  tradisional mengambil  keputusan-keputusan  produksi,  konsumsi,  dan  investasi. Di sektor  perkotaan  kegiatan  yang  sama  dilakukan  oleh  lembaga perusahaan  dan  rumah  tangga  secara  terpisah  dengan  tujuan memaksimumkan  penghasilan  perusahaan.  Oleh  sebab  itu  yang diperlukan  adalah  aktualisasi  dari  prinsip-prinsip  tersebut  sebagai berikut :
(1.)  Kelompok koperasi (Cooperative Groups);  Bahwa koperasi adalah kelompok  orang  yang  mempunyai  tujuan  dan  kepentingan  yang sama  yaitu meningkatkan  kemampuan  ekonomi  secara berkelompok  dengan  harapan  akan  memperbesar  skala  ekonomi mereka  yang  berdampak  akhir  pada  meningkatnya  efisien  dari kegiatan (jual-beli) yang dilakukannya bersama-sama.
(2.)  Menolong  diri  sendiri  (Self  Help  Organization);  Bahwa  dengan berkelompok  mereka  akan  menjadi  lebih  besar  dan  lebih  kuat posisinya  dalam  pasar, sehingga  mereka  dapat  menolong  diri sendiri.
(3.)  Perusahaan  koperasi  (Cooperative  Enterprises)  dan;  Bahwa koperasi merupakan perusahan yang jika dalam kegiatan usahanya mendapatkan  nilai  lebih  maka  kelebihan  yang  diterima  dapat dikembalikan  lagi  kepada anggotanya  dan  atau  dapat  dijadikan tambahan modal usaha serta investasi.
(4.)  Meningkatkan  keuntungan  ekonomi  anggotanya  (member promotion): Tujuan berkoperasi adalah kebersamaan dalam rangka meningkatkan  efisiensi  dengan  memperbesar  skala  ekonomi (economic of  scale)  , mengurangi  resiko usaha  (down  sizing) dan kontribusi insentif (incentive contribution).
Dari prinsip dan tujuan koperasi tersebut, selama ini baru sangat sedikit  yang  dapat  diakomendir  oleh  gerakan  koperasi,  bahkan sebaliknya ada unsur-unsur yang sama sekali belum dapat dilaksanakan seperti menolong diri sendiri dan efisiensi biaya. Kondisi yang demikian sering  dikaitkan  dengan  kondisi  ekonomi  anggota  koperasi  yang  rata-rata  terbilang miskin  (dibawah  pendapatan  rata-rata  nasional)  dan  arah pembinaan  pemerintah  yang  lebih  pada  pembangunan  usaha ketimbangan pengkaderan koperasi.
Buruknya  kinerja  koperasi  ternyata  diperparah  oleh  kurang baiknya kinerja pembina. Kondisi seperti ini sebenarnya sudah diketahui sejak era orde baru, yang diduga terkait erat dengan pendekatan, strategi dan  pola  pembinaan  serta  kualitas  SDM  pembina.  Dalam  hal  ini Nasution  1990  dalam  desertasinya  mengatakan  bahwa  kunjungan pembina membawa dampak negatif bagi kenerja koperasi (KUD), yang diindikasikan  dari  semakin  banyak  kunjungan  pembina  ke  suatu KUD maka  akan  semakin  cepat  KUD  tersebut  mengalami  penurunan kinerjanya. Perbaikan konsepsi pembinaan ternyata sampai sekarang ini belum   banyak mendapat perhatian dari pemerintah dan hal  ini diduga terkait  dengan  komitmen  politik  untuk memberdayakan  koperasi  yang cukup  kuat,  sehingga  pembenahan  permasalahan  tersebut  belum mendapat respon yang significant dari Pemerintah.
Permasalahan  diatas  nampaknya  juga  terkait  dengan  masalah-masalah  internal  koperasi  yang  belum  terselesaikan  antara  laian;  a) proses penyempurnaan RUU Perkoperasian yang sudah tersendat hampir 4 tahun; b) Pergantian Pengurus Dewan koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang berakhir kisruh sehingga gerakan koperasi pecah menjadi beberapa kelompok; c) koperasi tidak diberikan peran dalam agenda Dan Prioritas Pembangunan Nasional dalam kurun waktu  tahun 2004  sampai dengan tahun 2009 (dalam pidato Kenegaraan Presiden SBY tanggal 16 Agustus 2006  tidak  menyebutkan  koperasi);  d)  dalam  dunia  pendidikan  mata ajaran  perkoperasian  menjadi  pelajaran  pilihan  dan  sampai  sekarang belum  ada  standar  baku  untuk  mata  ajaran  tersebut  dan;  e)  Promosi, penyuluhan dan sosialisasi koperasi di media masa selama era reformasi hampir tidak pernah ada lagi.
Disamping masalah makro di atas, dalam gerakan koperasi  juga terdapat  masalah  mikro  yang  sangat  mempengaruhi  kinerja  koperasi, yang  sampai  sekarang  ini    juga  belum  terselesaikan  antara  lain;  a) Anggota koperasi cenderung hanya sebagai pemilik tetapi bukan sebagai pengguna  yang  diindikasikan  dari  rendahnya  keterkaitan  usaha  antara anggota  dan  koperasi  yang  secara  langsung mempengaruhi  rendahnya manfaat  koperasi  buat  anggota;  b)  Kepentingan  bisnis  koperasi  lebih diutamakan (menyolok) daripada kepentingan anggotanya; c) Partisipasi anggota  sebagai  pemilik  dan  pengguna  sangat  rendah;  d)  rasa kebersamaan diantara anggota maupun antara anggota dengan koperasi juga  hampir  tidak  ada;  e) Kaderisasi  sangat  jarang  dilakukan  dan  jika adapun sifatnya temporary atau tidak berkesinambungan serta; f) Proses Penyuluhan,  pendidikan  dan  pelatihan  tidak  berjalan  dengan  baik  dan berkesinambungan  serta  hasil-hasil  penelitian  ataupun  pemikiran-pemikiran  ilmiah  tidak  pernah  dimanfaatkan  sebagai  bahan  masukan dalam pengambilan keputusan oleh para pengambil kebijaksanaan.

Sumber                                : http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_9_jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar