Bobblehead Bunny




Rabu, 10 April 2013

4. KESIMPULAN DAN SARAN : ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI


REVIEW 4 KESIMPULAN DAN SARAN
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI
                                                                           
Sri Handayani
Fakultas Hukum Universitas Medan Area

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
1.     Bentuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Kelalaian yang dilakukan oleh PDAM Tirtasari Binjai di Kota Binjai adalah :
a.       Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau swtara lainnya, atau perawatan kesehatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
b.      Apabila menyangkut tentang masalah rekening pembayaran air bulan ini maka penyelesaiannya adalah dengan memasukkan selisih dari rekening yang bermasalah ini kedalam rekening bulan yang akan datang.
2.      Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM Tirtasari di Kota Binjai adalah :
a.       Direktur dan manager serta semua pegawai perusahaan daerah air minum PDAM Tirtasari atas tindakannya yang melawan hukum atau karena kelalainya dalam melaksanakan kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepadanya baik langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerugian bagi pengusahaan disamping dapat di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diwajibkan pula mengganti kerugian yang timbul akibat pergaulannya.
b.      ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai daerah berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan.
c.       menyuruh salah satu pegawai PDAM Tirtasari untuk mengecek langsung kelapangan guna membuktikan kebanaran pengaduan yang masuk ke PDAM Tirtasari.    

Saran
1.      Sehubungan dengan semakin meningkatnya pembangunan di Indonesia dimana keterbatasan pengetahuan konsumen mengenai kawajaran mutu dan harga barang dan atau jasa selama ini telah menempatkan posisi konsumen sebagai mangsa produksen/pelaku usaha dan oleh sebab itu sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia untuk membentuk, menata serta meningkatkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia.
2.      Agar PDAM Tirtasari yang ada lebihdapat melaksanakan tugasnya sebagai perusahaan daerah yang berhubungan erat dengan masyarakat, maka di perlukan peraturan pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini supaya ada acuan yang tegas bagi PDAM Tirtasari untuk menjalankan fungsinya.
3.      Agar PDAM Tirtasari dapat selalu menghadapi masalah-masalah konsumen dengan mudah, maka diperlikan strategi khusus bagi PDAM Tirtasari yang ada seperti lebih mendekatkan dirinya pada konsumen/pelanggan.

DAFTAR PUSTAKA

a.       Ardiansyah Denny, Klausa Baku Batal Demi Hukum, Harian Sumatera, Sabtu, 30 Juni 2001.
b.      A.S Homby (ed) : Oxford Advanced Learner’s Dictionary of current English, Oxford University Press, London 1989, Hal 185
c.       Badrulzaman Darus Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumni,Bandung,1994. ------------------------,  KUH Perdata Buku III Hukum Perikanan Dengan Penjelasan, Alumni,Bandung, 1983.
d.      Chairuddin O.K, Pengantar Ilmu Hukum, Peneribit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat,Meda,1992.
e.       Commonwealth of Australia Trade Practices Act 1874/1977, Pasal 48 (1)a. Ikhsan Muhammad, Stop Press,Klausula Baku Batal Demi Hukum, Warta Konsumen, Juni,2000
f.       Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Medio Maret, 2000.
g.      Muis Abdul, Metode Penulisan Skripsi dan Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum USU,Medan,1990 Moenir H.A.S., Manajemen Pelayanan Umum Indonesia, Penerbit Bumi Aksara,Jakarta,1999.
h.      Moss Warranty-Magnusson (US), Federal Tgrade commission, Improvement Act 1975,PL 93-637, sec 101 (1)
i.        NBW, Buku 6, Pasal 236, lihat M.Van Delft-Basa en E.h. Hi\ondius,Jaaboek konsumentenrecht 1991, Kluwer-Deventer 1991, Hal 2
j.        Sidarta,  Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, 2000
k.      Sudaryanto,  Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia  Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
l.        Shofie Yusuf,  Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya,  Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
m.    Satjipto, Rahardjo,  Ilmu Hukum,  1986, Alumni Bandung hal 127


Tidak ada komentar:

Posting Komentar