REVIEW
4 KESIMPULAN DAN SARAN
ASPEK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR
BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI
Sri
Handayani
Fakultas
Hukum Universitas Medan Area
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Bentuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Terhadap
Kelalaian yang dilakukan oleh PDAM Tirtasari Binjai di Kota Binjai adalah :
a. Ganti
Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau swtara lainnya, atau
perawatan kesehatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
b. Apabila
menyangkut tentang masalah rekening pembayaran air bulan ini maka
penyelesaiannya adalah dengan memasukkan selisih dari rekening yang bermasalah
ini kedalam rekening bulan yang akan datang.
2.
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM Tirtasari di Kota Binjai adalah :
a. Direktur
dan manager serta semua pegawai perusahaan daerah air minum PDAM Tirtasari atas
tindakannya yang melawan hukum atau karena kelalainya dalam melaksanakan
kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepadanya baik langsung atau tidak
langsung dapat menimbulkan kerugian bagi pengusahaan disamping dapat di hukum sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, diwajibkan pula mengganti kerugian yang
timbul akibat pergaulannya.
b. ketentuan-ketentuan
tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai daerah berlaku sepenuhnya terhadap
pegawai perusahaan.
c. menyuruh
salah satu pegawai PDAM Tirtasari untuk mengecek langsung kelapangan guna
membuktikan kebanaran pengaduan yang masuk ke PDAM Tirtasari.
Saran
1.
Sehubungan dengan semakin meningkatnya
pembangunan di Indonesia dimana keterbatasan pengetahuan konsumen mengenai
kawajaran mutu dan harga barang dan atau jasa selama ini telah menempatkan
posisi konsumen sebagai mangsa produksen/pelaku usaha dan oleh sebab itu sudah
saatnya Pemerintah Republik Indonesia untuk membentuk, menata serta
meningkatkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia.
2.
Agar PDAM Tirtasari yang ada lebihdapat
melaksanakan tugasnya sebagai perusahaan daerah yang berhubungan erat dengan
masyarakat, maka di perlukan peraturan pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen ini supaya ada acuan yang tegas bagi PDAM
Tirtasari untuk menjalankan fungsinya.
3.
Agar PDAM Tirtasari dapat selalu
menghadapi masalah-masalah konsumen dengan mudah, maka diperlikan strategi
khusus bagi PDAM Tirtasari yang ada seperti lebih mendekatkan dirinya pada
konsumen/pelanggan.
DAFTAR
PUSTAKA
a.
Ardiansyah Denny, Klausa Baku Batal Demi
Hukum, Harian Sumatera, Sabtu, 30 Juni 2001.
b.
A.S Homby (ed) : Oxford Advanced Learner’s
Dictionary of current English, Oxford University Press, London 1989, Hal 185
c.
Badrulzaman Darus Mariam, Aneka Hukum Bisnis,
Alumni,Bandung,1994. ------------------------,
KUH Perdata Buku III Hukum Perikanan Dengan Penjelasan, Alumni,Bandung,
1983.
d.
Chairuddin O.K, Pengantar Ilmu Hukum,
Peneribit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat,Meda,1992.
e.
Commonwealth of Australia Trade
Practices Act 1874/1977, Pasal 48 (1)a. Ikhsan Muhammad, Stop Press,Klausula
Baku Batal Demi Hukum, Warta Konsumen, Juni,2000
f.
Lembaga Advokasi dan Perlindungan
Konsumen, UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Medio Maret, 2000.
g.
Muis Abdul, Metode Penulisan Skripsi dan
Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum USU,Medan,1990 Moenir H.A.S., Manajemen
Pelayanan Umum Indonesia, Penerbit Bumi Aksara,Jakarta,1999.
h.
Moss Warranty-Magnusson (US), Federal
Tgrade commission, Improvement Act 1975,PL 93-637, sec 101 (1)
i.
NBW, Buku 6, Pasal 236, lihat M.Van
Delft-Basa en E.h. Hi\ondius,Jaaboek konsumentenrecht 1991, Kluwer-Deventer
1991, Hal 2
j.
Sidarta,
Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta,
2000
k.
Sudaryanto, Masalah Perlindungan Konsumen di
Indonesia Citra Aditya Bakti, Bandung,
1996
l.
Shofie Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen
Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2000
m.
Satjipto, Rahardjo, Ilmu Hukum,
1986, Alumni Bandung hal 127
Tidak ada komentar:
Posting Komentar