REVIEW
3 PEMBAHASAN
ASPEK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR
BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI
Sri
Handayani
Fakultas
Hukum Universitas Medan Area
PEMBAHASAN
Sejarah
Lahirnya Perlindungan Hukum Konsumen
Aktifitas
ekonomi dirasakan hidup, apabila tercipta suasana yang mendukung kelancaran
arus produksi barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Globalisai ditandai
dengan perdagangan bebas, namun belum banyak memberikan perbaikan ekonomi di
Indonesia. Anggapan bahwa perdagangan bebas menguntungkan konsumen dalam bentuk
mutu dan harga barang ataupun jasa barangkali masih merupakan mitos yang
diciptakan untuk mempertahankan dominasi perusahaan dan produsen atas konsumen
dalam sistem ini. Dalam hal ini terdapat indikasi meningkatkan sengketa antara
produsen sebagai pelaku usaha dengan konsumen. Dari sinilah kita baru
disadarkan kembali urgensinya perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan
konsumen.
Gerakan
konsumen internasional sejak tahun 1960 memiliki wadah yang cukup bewibawa,
yaitu Internasional Organization of
Consumers Union (IOCU) yang kemudian sejak tahun 1995 berubah nama menjadi
Custumers International (CI). Anggota CI mencapai 203 organisasi konsumen yang
berasal dari sekitar 90 negara di dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri ada dua
organisasi yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang berada di Jakarta dan
di Semarang. Yang mana tiap pada tanggal 15 maret C.I memperingati hari
konsumen sedunia, dan memberi tema yang berbeda untuk setiap-tiap tahunnya.
Konsumen
Indonesia merupakan bagian dari konsumen global, sehingga gerakan konsumen di
dunia Internasional mau tidak mau menembus batas-batas Negara, dan mempengaruhi
kesadaran konsumen lokal untuk berbuat hal yang sama. Persaingan antar produsen
saat ini semakin kuat, dan hal ini berarti konsumen mempunyai banyak pilihan
terhadap produk barang dan jasa yang dikonsumsinya. Gejala-gejala itu
memberikan pengaruh kepada gerakan konsumen di dunia khususnya di Indonesia,
yakni mulai beralih dari isu-isu konsumen dari sekedar mempersoalkan mutu
menuju ke arah yang lebih berskala makro dan universal. Perhatian konsumen
dalam negeri sama dengan perhatian konsumen diberbagai Negara, dan konsumen
kita pun konsumen global.
Menurut
Emil Salim, gerakan konsumen global ditandai oleh globalisasi diberbagai
bidang. Pertama, globalisasi produksi,
yang berarti tidak ada produk yang hanya di satu Negara. Kedua, globalisasi finansial dimana uang
tidak lagi mengenal bendera suatu negara.
Ketiga, globalisasi perdagangan dengan dihilangkannya dinding-dinding
tarif sehingga dunia menjadi satu pasar.
Keempat, yakni globalisasi teknologi diantaranya dengan membawa
konsekuensi makin tergesernya alat-alat produksi tradisional yang mengarah pada
moderenisasi dan mekanisme.
Pengertian
Konsumen dan Perlindungan Konsumen
Pengertian
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Menurut Hornby :
“Konsumen
(consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa;
seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Lebih
lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan
konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka
membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna
barang adalah konsumen akhir.
Yang
dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen
akhir memperoleh barang dan atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan
untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain
dan makhluk hidup lain.
Sedangkan dalam ilmu
ekonomi ada 2 cara dalam memperoleh barang, yaitu:
a)
Membeli. Bagi orang yang memperoleh
suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian
dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui
perjanjian tersebut.
b)
Cara lain selain membeli, yakni hadiah,
hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam
suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak
mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan
perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan
konsumen, dalam hal ini UU PK.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Menurut
Prof.Mochtar Kusumaatmadja ,batasan atau defenisi hukum perlindungan
konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan
dan masalah antara pihak satu sama lain, berkaitan dengan barang atau jasa
konsumen, di dalam pergaulan hidup. Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan
dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi
pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal
3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan kualitas barang dan atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.
Asas manfaat. Asas ini mengandung makna
bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada
kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
2.
Asas keadilan. Penerapan asas ini dapat
dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen
serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat
memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.
Asas keseimbangan. Melalui penerapan
asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat
terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian hukum. Dimaksudkan agar
baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak-hak
Konsumen
Dalam Pasal 4 UU
Perlindungan Konsumen, disebutkan hak-hak konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keselamatan dan
keamanan
2.
Hak untuk memilih
3.
Hak atas Informasi
4.
Hak untuk didengar pendapat dan
Keluhannya
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi
6.
Hak untuk mendapat pendidikan
7.
Hak untuk tidak diperlakukan secara
diskriminatif
8.
Hak untuk mendapatkan ganti rugi
9.
Hak yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan
Lainnya :
a)
Ad. 1. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan
dan Keamanan
Bagi
konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari
perspektif keyakinan/ ajaran agama tertentu.
b)
Ad. 2. Hak Untuk Memilih
Merupakan
kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena
itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk
suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
c)
Ad. 3. Hak Atas Informasi
Bisa
dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan
kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu
jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merk untuk produk sejenis, dengan
demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk
produk sejenis.
d)
Ad. 4. Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya
Ada
dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar:
Pertama,
pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka
dengan konsumen.
Kedua,
melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan
pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang
mewakili konsumen.
e)
Ad. 5. Hak untuk mendapatkan advokasi
Dengan
hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka
mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan
sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara:
1. Konsultasi hukum,
diberikan pada konsumen menengah ke bawah.Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan
oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi
perlindungan konsumen;
2. Menggunakan mekanisme tuntutan
hukum secara kolektif (class action);
3. Adanya
keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian
sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
f)
Ad. 6. Hak untuk mendapat Pendidikan
Definisi
dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan
baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan
informal yang
dilakukan
oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribusi dan
tanggungjawab
pelaku usaha.
g)
Ad. 7. Hak untuk tidak diperlakukan
secara diskriminatif
Tindakan
diskriminatif secara sederhana adalah adanya disvaritas, adanya perlakuan yang
berbeda untuk pengguna jasa atau produk, dimana kepada konsumen dibebankan
biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa
sub kategori
pelayanan
dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak
dapat dikatakan diskriminatif.
h)
Ad. 8. Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi
Mendapatkan
ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti rugi dapat berupa:
1. Pengembalian
uang;
2. Penggantian
barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya;
3. Perawatan
kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
i)
Ad. 9. Hak yang Diatur Dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya
Selain
hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen,
seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan
sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.
Bentuk
Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Kelalaian PDAM Tirtasari Binjai
Sebagaimana
yang dicantumkan dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen menyebutkan : “ Pelaku Usaha bertanggungjawab memberikan
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Dalam
masalah ganti rugi ini PDAM Tirtasari Binjai ada peraturan dan
ketentuan-ketentuan khusus yang mengaturnya yaitu Peraturan Daerah Tingkat II
Binjai No. 12 Tahun 1976. Jadi apabila dalam hal ini konsumen merasa dirugikan
oleh pihak PDAM Tirtasari, maka konsumen itu cukup datang ke kantor PDAM
Tirtasari untuk menyampaikan sendiri permasalahannya, yang mana nantinya mereka
menaggapi segala keluhan-keluhan dari konsumen dan akan mencari jalan
penyelesaiannya.
Bentuk
penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Kelalaian yang dilakukan oleh PDAM
Tirtasari Binjai di Kota Binjai adalah
a.
Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa
yang sejenis atau swtara lainnya, atau perawatan kesehatan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
b.
Apabila menyangkut tentang masalah
rekening pembayaran air bulan ini maka penyelesaiannya adalah dengan memasukkan
selisih dari rekening yang bermasalah ini kedalam rekening bulan yang akan
datang.
Pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM
Tirtasari di Kota Binjai adalah :
a.)
Direktur dan manager serta semua pegawai
perusahaan daerah air minum PDAM Tirtasari atas tindakannya yang melawan hukum
atau karena kelalainya dalam melaksanakan kewajibannya dan tugas yang
dibebankan kepadanya baik langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan
kerugian bagi pengusahaan disamping dapat di hukum sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, diwajibkan pula mengganti kerugian yang timbul akibat
pergaulannya.
b.)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan
ganti rugi terhadap pegawai daerah berlaku sepenuhnya terhadap pegawai
perusahaan. menyuruh salah satu pegawai PDAM Tirtasari untuk mengecek langsung
kelapangan guna membuktikan kebanaran pengaduan yang masuk ke PDAM Tirtasari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar