Bobblehead Bunny




Rabu, 10 April 2013

1. ABSTRAK DAN PENDAHULUAN : ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI

REVIEW 1 ABSTRAK DAN PENDAHULUAN
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI
                                                                           
Sri Handayani
Fakultas Hukum Universitas Medan Area

ABSTRACT
Research conducted in this paper is to discuss the  aspects of consumer protection by the Clean Water Service taps the Tirtasari Binjai. The case studies are the PDM office Tirtasari Binjai and Consumers. In this case the partner is related with the Consumer Protection Act No.8 of 1999 jo Article 1230 Civil Code of 1238 and consequently the agreement and section 1234 of the default (no relation contekstual).The agreement committed the parties to the consumer taps Tirtasari Binjai in Clean Water Services and how to shape the agreement made. Where this agreement is a standard form of agreement is standard, also called eksonerasi clauses (limitation of liability), as stipulated in the form of the Form. While in the service of water in the taps Tirtasari Binjai expected to provide protection to consumers, one example is the problem of calculation of the meter which is often common, caused by negligence of the officers / employees. This is to  be disepakatiu by the PDAM Tirtasari Binjai to give way to the consumer if there are any errors / omissions that dilakujkan by the taps, it can be reported directly to the taps Tirtasari Binjai, and will be followed up according to rules set.
Keywords : consumer protection, water services 

PENDAHULUAN 
 Konsumen merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang tidak terlepas dari hukum dalam kehidupan yang semakin berkembang ini, keterbatasan pengetahuan konsumen mengenai kewajaran mutu dan harga barang atau jasa selama ini telah menempatkan posisi konsumen sebagai mangsa produsen/pelaku usaha.
Keadaan ini diperparah lagi dengan sikap tak mau tahu pelaku usaha/produsen dalam menanggapi keluhan konsumen terhadap jasa monopoli seperti telepon, air minum, listrik, dan lain sebagainya. Dalam keadaan demikian konsumen tidak memiliki kekuatan yang berarti.
Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu ditingkatkan pula kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian  konsumen untuk melindungi dirinya sendiri serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab sehingga pemerintah berusaha mengatasi permasalahan perlindungan konsumen ini dengan menerbitkan Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berlakunya Undang-Undang perlindungan konsumen tersebut, penegakan aturan hukum dan upaya perlindungan terhadap konsumen dapat diberlakukan sama bagi setiap konsumen maupun pelaku usaha dimana undang-undang ini merupakan payung hukum masyarakat untuk melindungi hak nya atau setidaknya konsumen telah memiliki senjata mempertahankan haknya. Dengan demikian diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan citranya melalui peningkatan kualitas produk jasanya.
Untuk penegakan perlindungan kepada konsumen maka konsumen perlu disediakan mekanisme atau penyediaan sarana hukum dan penegakannya. Dengan demikian efektif tidaknya perlindungan konsumen pada suatu negara tidak semata-mata bergantung kepada lembaga konsumen sendiri tetapi juga kepedulian pemerintah, khususnya melalui instituti yang dibentuk untuk melindungi konsumen. Persoalan perlindungan hukum bagi konsumen inilah yang akan diuraikan lebih lanjut sekaligus menjadi alasan mengapa secara akademik penelitian ini perlu dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar