REVIEW
1 ABSTRAK DAN PENDAHULUAN
ASPEK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR
BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI
Sri
Handayani
Fakultas
Hukum Universitas Medan Area
ABSTRACT
Research conducted in
this paper is to discuss the aspects of consumer
protection by the Clean Water Service taps the Tirtasari Binjai. The case
studies are the PDM office Tirtasari Binjai and Consumers. In this case the
partner is related with the Consumer Protection Act No.8 of 1999 jo Article
1230 Civil Code of 1238 and consequently the agreement and section 1234 of the
default (no relation contekstual).The agreement committed the parties to the
consumer taps Tirtasari Binjai in Clean Water Services and how to shape the
agreement made. Where this agreement is a standard form of agreement is
standard, also called eksonerasi clauses (limitation of liability), as
stipulated in the form of the Form. While in the service of water in the taps
Tirtasari Binjai expected to provide protection to consumers, one example is the
problem of calculation of the meter which is often common, caused by negligence
of the officers / employees. This is to
be disepakatiu by the PDAM Tirtasari Binjai to give way to the consumer
if there are any errors / omissions that dilakujkan by the taps, it can be
reported directly to the taps Tirtasari Binjai, and will be followed up
according to rules set.
Keywords : consumer
protection, water services
PENDAHULUAN
Konsumen merupakan bagian dari kelompok
masyarakat yang tidak terlepas dari hukum dalam kehidupan yang semakin
berkembang ini, keterbatasan pengetahuan konsumen mengenai kewajaran mutu dan
harga barang atau jasa selama ini telah menempatkan posisi konsumen sebagai
mangsa produsen/pelaku usaha.
Keadaan
ini diperparah lagi dengan sikap tak mau tahu pelaku usaha/produsen dalam
menanggapi keluhan konsumen terhadap jasa monopoli seperti telepon, air minum,
listrik, dan lain sebagainya. Dalam keadaan demikian konsumen tidak memiliki
kekuatan yang berarti.
Untuk
meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu ditingkatkan pula kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya sendiri
serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab sehingga pemerintah
berusaha mengatasi permasalahan perlindungan konsumen ini dengan menerbitkan
Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berlakunya
Undang-Undang perlindungan konsumen tersebut, penegakan aturan hukum dan upaya
perlindungan terhadap konsumen dapat diberlakukan sama bagi setiap konsumen
maupun pelaku usaha dimana undang-undang ini merupakan payung hukum masyarakat
untuk melindungi hak nya atau setidaknya konsumen telah memiliki senjata
mempertahankan haknya. Dengan demikian diharapkan pelaku usaha dapat
meningkatkan citranya melalui peningkatan kualitas produk jasanya.
Untuk
penegakan perlindungan kepada konsumen maka konsumen perlu disediakan mekanisme
atau penyediaan sarana hukum dan penegakannya. Dengan demikian efektif tidaknya
perlindungan konsumen pada suatu negara tidak semata-mata bergantung kepada
lembaga konsumen sendiri tetapi juga kepedulian pemerintah, khususnya melalui
instituti yang dibentuk untuk melindungi konsumen. Persoalan perlindungan hukum
bagi konsumen inilah yang akan diuraikan lebih lanjut sekaligus menjadi alasan
mengapa secara akademik penelitian ini perlu dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar