REVIEW
2 TINJAUAN PUSTAKA
ASPEK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR
BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI
Sri
Handayani
Fakultas
Hukum Universitas Medan Area
TINJAUAN
PUSTAKA
Konsumen
(sebagai alih bahasa dari consumen), secara harfiah berarti" seseorang
yang membeli barang atau menggunakan jasa''; atau ''seseorang atau sesuatu
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu'' juga
''sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediakan atau sejumlah barang",
ada pula yang memberikan arti lain yaitu konsumen adalah ''setiap orang yang menggunakan barang
atau jasa dalam berbagai perundang-undangan negara, tampak ada kalanya secara
tegas ditetapkan siapa yang dimaksudkan dengan konsumen akhir yang
harus dilindungi tetapi ada juga yang terserat dalam rangkaian peraturan
perundang-undangan tentang perilaku bisnis (usaha) tertentu, beberapa di antaranya adalah;
a.
UU Perlindungan Konsumen India,
menentukan bahwa konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati
menyangkut harga dan cara pembayaran tetapi tidak termasuk mereka yang
mendapatkan barang untuk dijual kembali atau untuk keperluan komersial lainnya.
Dari batasan ini terlihat bahwa konsumen yang ingin dilindungi UU adalah
konsumen akhir yang menggunakan barang untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri/
keluarga (konsumen non komersial).
b.
Dalam perudang-undangan Australia,
konsumen adalah "setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan
harga yang ditetapkan
(setinggi-tingginya AS 15.000.-) atau kalau harganya lebih maka kegunaan
barang tersebut umumnya adalah untuk keperluan pribadi domestik atau rumah
tangga'' (nor mally used for personal family or househoid purposes).
c.
Dari UU jaminan produk (Amerika Serikat) ditemukan
ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (3) yang menunjukan bahwa konsumen yang tidak
untuk dijual kembali dan pada umumnya digunakan untuk keperluan pribadi,
keluarga atau rumah tangga (personal, family or househoid).
d.
BW baru Belanda ( NBW ) seperti termuat
dalam bagian ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat umum perjanjian
(algemene voorwaarden) konsumen diartikan sebagai ''orang alamiah (yang
dalam mengadakan perjanjian) tidak
bertidak selaku orang menjalankan profesi atau perusahaan. Hukum Inggris tidak
secara tegas menentukan batasan dari konsumen itu. tetapi dari berbagai peraturan perundang-undangan
dan yurisprudensi.dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan dengan
konsumen akhir diartikan sebagai ''setiap pembeli pribadi (private purchaser)
yang pada saat membeli barang tertentu tidak menjalankan bisnis dengan atau
keuangan baik sebagian maupun dari barang tertentu yang dibelikan itu.
Gunawan
Wijaya mengatakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen. Di dalam undang_undang No 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen.''Dalam ayat 2 pasal yang sama dinyatakan konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.baik
lain dan tidak untuk diperdagangkan''. Sudaryanto mengatakan konsumen ialah
setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi
kepentingan diri sendiri keluarga.orang lain maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan''.
Seperti
yang dikemukakan Zoemrotin K. Susils bahwa dengan kepastian hukum yang jelas
dan tegas, pelaku usaha akan semakin berhati-hati dalam memproduksi barang dan/atau
jasa sehingga secara langsung memberikan perlindungan preventif terhadap
konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar