Bobblehead Bunny




Rabu, 10 April 2013

2. TINJAUAN PUSTAKA : ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI


REVIEW 2 TINJAUAN PUSTAKA
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI

Sri Handayani
Fakultas Hukum Universitas Medan Area

TINJAUAN PUSTAKA
Konsumen (sebagai alih bahasa dari consumen), secara harfiah berarti" seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa''; atau ''seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu'' juga ''sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediakan atau sejumlah barang", ada pula yang memberikan arti lain yaitu konsumen  adalah ''setiap orang yang menggunakan barang atau jasa dalam berbagai perundang-undangan negara, tampak ada kalanya secara tegas ditetapkan  siapa  yang dimaksudkan dengan konsumen akhir yang harus dilindungi tetapi ada juga yang terserat dalam rangkaian peraturan perundang-undangan tentang perilaku bisnis (usaha) tertentu,  beberapa di antaranya adalah;
a.       UU Perlindungan Konsumen India, menentukan bahwa konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati menyangkut harga dan cara pembayaran tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau untuk keperluan komersial lainnya. Dari batasan ini terlihat bahwa konsumen yang ingin dilindungi UU adalah konsumen akhir yang menggunakan barang untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri/ keluarga (konsumen non komersial).
b.      Dalam perudang-undangan Australia, konsumen adalah "setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga yang ditetapkan  (setinggi-tingginya AS 15.000.-) atau kalau harganya lebih maka kegunaan barang tersebut umumnya adalah untuk keperluan pribadi domestik atau rumah tangga'' (nor mally used for personal family or househoid purposes).
c.       Dari UU jaminan produk  (Amerika Serikat) ditemukan ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (3) yang menunjukan bahwa konsumen yang tidak untuk dijual kembali dan pada umumnya digunakan untuk keperluan pribadi, keluarga atau rumah tangga (personal, family or househoid).
d.      BW baru Belanda ( NBW ) seperti termuat dalam bagian ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat umum perjanjian (algemene voorwaarden) konsumen diartikan sebagai ''orang alamiah (yang dalam  mengadakan perjanjian) tidak bertidak selaku orang menjalankan profesi atau perusahaan. Hukum Inggris tidak secara tegas menentukan batasan dari konsumen itu. tetapi  dari berbagai peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi.dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan dengan konsumen akhir diartikan sebagai ''setiap pembeli pribadi (private purchaser) yang pada saat membeli barang tertentu tidak menjalankan bisnis dengan atau keuangan baik sebagian maupun dari barang tertentu yang dibelikan itu.
Gunawan Wijaya mengatakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Di dalam undang_undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan dalam pasal  1 ayat (1) perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.''Dalam ayat 2 pasal yang sama dinyatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.baik lain dan tidak untuk diperdagangkan''. Sudaryanto mengatakan konsumen ialah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan diri sendiri keluarga.orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan''.
Seperti yang dikemukakan Zoemrotin K. Susils bahwa dengan kepastian hukum yang jelas dan tegas, pelaku usaha akan semakin berhati-hati dalam memproduksi barang dan/atau jasa sehingga secara langsung memberikan perlindungan preventif terhadap konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar