1.
Kode
Perilaku Profesional
Kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai paduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam penentuan tanggung jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Seorang akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, akuntan yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. Garis besar
kode etik dan perilaku professional, antara lain:
a)
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia, prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b)
Hindari
menyakiti orang lain, harm berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c)
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya, kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa
kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d)
Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi, nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e)
Hak milik
yang temasuk hak cipta dan hak paten, pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
f)
Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual, komputasi profesional
diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g)
Menghormati
privasi orang lain, komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h)
Kepercayaan,
prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah
satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara
implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan
pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Prinsip-prinsip
Etika
a.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
(International Federation of Accountants)
1)
Integritas,
seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)
Objektivitas,
seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3)
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian, seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4)
Kerahasiaan,
seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5)
Perilaku
profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
b. Prinsip-prinsip Etika AICPA
AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) merupakan
organisasi professional bertempat di Amerika yang menetapkan persyaratan
professional bagi seorang akuntan public, menyelenggarakan penelitian dan
menerbitkan bahan bacaaan dalam pelbagai bidang yang berkaitan dengan
akuntansi, audit, konsultasi manajemen, dan perpajakan. AICPA Code of
Professional Conduct dibagi menjadi empat komponen utama yaitu:
1)
Principless, menjelaskan tentang
prinsip dasar ethical conduct dan menyediakan framework untuk suatu aturan,
adapun prinsip-prinsipnya antara lain:
a)
Tanggungjawab,
dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, akuntan harus
mewujudkan kepekaaan professional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas
mereka.
b)
Kepentingan
Masyarakat, akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang
mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
c)
Integritas,
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat , karena seorang
akuntan harus melaksanakan semua tanggungjawab professional dengan integritas
yang tinggi.
d)
Objektivitas
dan Independensi, akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam melakukan tanggungjawab professional. Akuntan public
harus bersikap independent dalam melakukan audit dan jasa atestasi.
e)
Keseksamaan,
akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk
terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggungjawab
professional dengan kemampuan terbaik.
f)
Lingkup
dan Sifat Jasa, dalam menjalankan praktik sebagai akuntan publik harus
mematuhi prinsip-prinsip perilaku professional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
2)
Rules of Conduct, penetapan standar
minimum atas acceptable conduct dalam kinerja pelayanan profesi.
3)
Interpretations of the Rules of Conduct,
memberikan panduan tentang lingkup dan aturan spesifik yang dapat diterapkan.
4)
Ethical Rulings, mengindikasikan
penerapan rules of conduct dan dapat menjelaskan
secara factual.
c. Prinsip-prinsip Etika IAI (Ikatan Akuntansi
Indonesia)
IAI berfungsi sebagai wadah
komunikasi yang menjebatani berbagai latar belakang tugas dan bidang
pengabdiannya untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi,
seimbang dan selaras. IAI juga bertujuan mengembangkan dan mendayagunaakan
potensi Akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya Akuntan
Indonesia untuk didarmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan Negara.
Untuk mencapai maksud, tujuan, dan
fungsinya, IAI melaksanakan beragam kegiatan diantaranya pendaftaran dan
pelayanan keanggotaan; pengembangan dan penyusunan standar akuntansi keuangan;
pengembangan dan penegakkan kode etik akuntan; pemberian konsultasi untuk
pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi; publikasi; hubungan internasional;
menjadi pusat pengetahuan dan pengembangan akuntansi; menjaga dan meningkatkan
kompetensi akuntan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan; melaksanakan
sertifikasi di bidang akuntansi sebagai tolak ukur standar kualitas
keprofesian; serta menjaga kepercayaan pemakai jasa dan masyarakat luas atas
hasil kerja profesi akuntan yang tergabung dalam IAI.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh
hukum dan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Adapun prinsip dasar
IAI, antara lain:
1)
Integritas,
integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena
menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga
sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan
yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika
memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional
kepada instansi tempat auditor bekerja dan
kepada auditannya.
2)
Obyektivitas,
auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga
independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil
keputusan atau tindakan, ia tidak boleh
bertindak atas dasar prasangka atau bias,
pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak
lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah
auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia,
dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka
pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3)
Kompetensi
dan kehati-hatian, agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas,
auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu
auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau
auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, dan teknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4)
Kerahasiaan,
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas
informasi yang diperolehnya dalam melakukan
audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin
harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut
merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan
khusus apabila akan
mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena
peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan ini juga,
auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5)
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi berikut:
Pengungkapan yang diiinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan
ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya
dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang
mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6)
Ketepatan
bertindak, auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan
reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri
dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui
ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut
harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat,
profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi
lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7)
Standar
Teknis dan Profesional, auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar
audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh IAI dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada
instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan
dan berlaku bagi auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia bekerja. Dalam hal ini terdapat perbedaan atau pertentangan
antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi. Maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga
penyusun standar dan aturan tersebut.
3.
Aturan
dan Interprestasi Etika
a. Aturan
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur
dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima
hal:
·
Standar umum dan prinsip akuntansi
·
Tanggung jawab dan praktik lain
·
Tanggung jawab kepada klien
·
Independensi, integritas, dan objektivitas
·
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
b. Interprestasi Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar