Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review,
dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan pekerjaan
yang memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta mengikuti
perkembangan bisnis dan profesinya, memahami, mempelajari dan menerapkan
prinsip akuntansi dan standar (auditing) yang ditetapkan IAI. Lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran, akuntabilitas, transparansi, dan responbilitas.
Peran
akuntan antara lain:
a.
Akuntan Publik
Akuntan publik
adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang
termasuk dalam katagori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada KAP dan
dalam praktiknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dai Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyususnan sistem manajemen.
b.
Akuntan intern
Akuntan intern
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern
disebut juga sebagai akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut
yang dapat diduduki mulai dari staff biasa sampai dengan Kepala Bagian
Akuntansi atau Direktur Keuangan, tugas yang dikerjakan yaitu menyusun sistem
akuntansi,. Menyususn laporan keuangan kepada pihak eksternal, menyusun laporan
keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakan dan pemeriksaan internal perusahaan.
c.
Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah
merupakan akuntan yang bekerja pada lemabaga pemerintah, misalnya BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
d.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa
para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Kepercayaan merupakan unsur
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak lain.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/ Auditing
Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etika seperti:
a.
Integritas, yaitu setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
b.
Kerjasama, yaitu mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.
Inovasi, yaitu pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitasi, yaitu pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik
akuntansi/ auditing adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik
akuntansi sektor publik terdiri dari:
a.
Akuntansi anggaran, yaitu bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan
keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem
penganalisaan dan pengawasannya.
b.
Akuntansi komitmen,
adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order
dikeluarkan.
c.
Akuntansi dana,
yaitu salah satu alternatif sistem
akuntansi di sektor publik yang dikembangkan dari basis kas dan prosedur pengendalian
anggaran.
d.
Akuntansi kas,
yaitu pendapatan dicatat pada saat kas diterima dan pengeluaran dicatat ketika
kas dikeluarkan.
e.
Akuntansi akrual, akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi
kas. Akuntansi akrual diyakini dapat menghasilkan Lembar Kerja yang lebih dapat
dipercaya, akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan
ekonomi, sosial dan politik.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
a.
Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
b.
Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
c.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestesi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure). Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar